Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Cuti Bersama 14-15 Mei 2026

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Cuti Bersama 14-15 Mei 2026
Foto: Ilustrasi Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Cuti Bersama 14-15 Mei 2026.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap di seluruh ruas jalan ibu kota pada hari ini, Jumat 15 Mei 2026. Kebijakan ini diambil menyusul adanya periode cuti bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus.

Keputusan tersebut memungkinkan seluruh pemilik kendaraan bermotor, baik dengan pelat nomor ganjil maupun genap, untuk melintasi jalanan Jakarta tanpa khawatir terkena sanksi tilang. Penyesuaian aturan ini dilakukan untuk mengakomodasi mobilitas warga selama masa libur panjang.

Dikutip dari Megapolitan, peniadaan sistem ganjil genap ini telah diumumkan secara resmi oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram @dishubdkijakarta. Informasi tersebut menegaskan bahwa pelonggaran aturan berlaku penuh selama periode libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.

Dishub DKI menjelaskan bahwa penghentian sementara sistem ganjil genap berlangsung selama dua hari berturut-turut, yakni pada 14 dan 15 Mei 2026. Hal ini bertepatan dengan rangkaian perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus yang masuk dalam kalender libur resmi.

Secara regulasi, langkah ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Selain itu, kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

Berdasarkan beleid tersebut, sistem ganjil genap memang tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, pengemudi bebas melintas di 25 ruas jalan utama yang biasanya menerapkan pembatasan tersebut.

Dalam situasi normal, Jakarta menerapkan pembatasan kendaraan di 25 jalur protokol. Namun, selama masa peniadaan ini, pengendara dapat melewati rute-rute berikut tanpa hambatan aturan pelat nomor:

  • Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Hayam Wuruk.
  • Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, serta Jalan MH Thamrin.
  • Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan Jalan Panglima Polim.
  • Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, hingga Jalan Balikpapan.
  • Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, dan Jalan Jenderal S Parman.
  • Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, dan Jalan HR Rasuna Said.
  • Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal A Yani, serta Jalan Pramuka.
  • Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.

Meskipun aturan pembatasan pelat nomor tidak berlaku, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tetap memberikan imbauan penting bagi para pengguna jalan. Masyarakat diminta untuk senantiasa mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada dan tetap mengutamakan keselamatan berkendara di tengah potensi peningkatan volume kendaraan selama libur panjang.

Artikel terkait

Rekomendasi