Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Ganjar Pranowo mendorong penguatan regulasi untuk menetapkan politik uang sebagai kejahatan pemilu serius dengan sanksi diskualifikasi. Usulan ini disampaikan pada Minggu, 26 April 2026, guna merespons inisiatif Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pembatasan uang tunai selama tahapan pemilihan.
Dilansir dari Nasional, Ganjar menilai pembatasan transaksi uang kartal merupakan langkah pencegahan yang memerlukan dukungan penegakan hukum yang tegas. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan efek jera bagi para kontestan yang menggunakan praktik lancung untuk memenangkan suara dalam pesta demokrasi.
ÔÇ£Politik uang dijadikan kejahatan pemilu yang serius, peradilan cepat, dengan sanksi diskualifikasi, pembatalan kemenangan, atau sanksi pidana atau dilarang ikut pemilu sekian periode,ÔÇØ kata Ganjar Pranowo, Ketua DPP PDI-P.
Politisi tersebut berpendapat bahwa tanpa adanya konsekuensi hukum yang berat, praktik bagi-bagi uang akan terus dianggap sebagai strategi pemenangan yang wajar. Selain sanksi, ia menekankan perlunya ruang kampanye yang lebih adil dan upaya untuk menekan tingginya biaya politik saat ini.
ÔÇ£Usulan pembatasan penggunaan uang tunai itu bisa menjadi salah satu cara untuk mencegah politik uang, tapi bukan solusi utama,ÔÇØ ujar Ganjar Pranowo, Ketua DPP PDI-P.
Edukasi terhadap masyarakat pemilih juga disebut menjadi variabel penting untuk memutus mata rantai korupsi elektoral. Ganjar mendorong partai politik untuk melakukan pembenahan melalui kaderisasi internal yang lebih demokratis dan melibatkan lembaga kredibel seperti universitas dan masyarakat sipil.
ÔÇ£Selebihnya memang perlu edukasi kepada pemilih bahwa sogokan pemilu itu bukan rezeki, termasuk demokratisasi di internal partai, sehingga partai dituntut melakukan kaderisasi agar bisa menyiapkan kandidat berintegritas bisa melibatkan KPK, Kampus, masyarakat sipil,ÔÇØ kata Ganjar Pranowo, Ketua DPP PDI-P.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya telah memaparkan urgensi regulasi pembatasan uang kartal karena dominasi penggunaan uang fisik yang sulit diawasi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pada Sabtu, 25 April 2026, bahwa kondisi tersebut meningkatkan kerentanan terjadinya jual beli suara.
ÔÇ£Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,ÔÇØ kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Budi menjelaskan bahwa pandangan lembaga antirasuah tersebut didasarkan pada kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025 yang melibatkan parpol, akademisi, dan penyelenggara pemilu. Laporan kajian itu telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto serta Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai bahan pertimbangan kebijakan.
ÔÇ£Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi,ÔÇØ kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Kajian tersebut juga merekomendasikan revisi Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, serta Undang-Undang Partai Politik. Fokus utama perubahan terletak pada penguatan sanksi, standar pendidikan politik, dan mekanisme pelaporan keuangan partai yang lebih transparan.