Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 pada 3 Maret 2026 yang memastikan pemberian gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini dijadwalkan cair mulai Juni 2026 sebagai bentuk komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan aparatur negara menjelang tahun ajaran baru.
Kepastian hukum mengenai hak keuangan tersebut tertuang dalam beleid terbaru yang mengatur rincian penerima hingga jadwal pembayaran. Berdasarkan laporan Bansos, regulasi ini memberikan landasan bagi distribusi tambahan penghasilan bagi seluruh PPPK di Indonesia yang memenuhi kriteria masa kerja.
Pasal 9 PP Nomor 9 Tahun 2026 menjelaskan bahwa PPPK dengan masa kerja di bawah satu tahun tetap mendapatkan hak gaji ke-13 secara proporsional. Perhitungan nominalnya didasarkan pada jumlah bulan masa kerja yang telah ditempuh selama tahun berjalan dikalikan dengan penghasilan bulanan pegawai bersangkutan.
Namun, terdapat batasan minimal durasi kerja bagi pegawai yang baru bergabung di lingkungan instansi pemerintah. Pegawai yang belum genap memiliki masa kerja satu bulan kalender terhitung sebelum 1 Juni 2026 dinyatakan tidak berhak menerima tunjangan tahunan tersebut pada periode kali ini.
Proses pencairan dana akan mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei 2026, mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat sesuai jabatan masing-masing. Pemerintah menetapkan pembayaran paling cepat dilakukan pada Juni 2026, dengan toleransi pembayaran setelah bulan tersebut apabila ditemukan kendala administratif atau teknis dalam proses distribusinya.