Fraksi PDI-P DPR RI mendesak pengusutan dan pemberian sanksi tegas terhadap aparat penegak hukum yang diduga mengabaikan penanganan kasus pencabulan puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah pada Selasa (5/5/2026).
Ketua Kelompok Fraksi PDI-P Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyatakan bahwa personel yang lalai dalam merespons laporan tersebut tidak layak dipertahankan. Penegasan ini muncul setelah adanya dugaan pembiaran laporan kasus yang telah masuk sejak 2024.
"Selidiki pula aparat penegak hukum yang abai terhadap kasus ini. Kalau perlu pecat mereka, karena mengabaikan masyarakat. Mereka tidak pantas mendapatkan gaji dari negara yang berasal dari uang rakyat," kata Selly, Ketua Kelompok Fraksi PDI-P Komisi VIII DPR RI.
Selly menilai kelambatan penanganan perkara merupakan bentuk ketidakseriusan aparat dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Hal ini merujuk pada laporan kasus yang diduga mengendap selama dua tahun terakhir.
"Tindakan APH di Polresta Pati yang abai terhadap kasus itu sebagai pengkhianat negara karena abai terhadap UU Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS dan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," jelas Selly, Ketua Kelompok Fraksi PDI-P Komisi VIII DPR RI.
Legislator tersebut menambahkan bahwa para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak yatim piatu ini harus dijatuhi hukuman paling berat karena telah merusak institusi pendidikan berbasis agama.
"Kalo ada kata lebih dari ÔÇÿbiadabÔÇÖ saya pikir pantas disematkan kepada pelaku. Dan siapapun yang terlibat, hukuman seumur hidup wajib diberlakukan kepadanya," jelas Selly, Ketua Kelompok Fraksi PDI-P Komisi VIII DPR RI.
Pihaknya juga mendorong Kementerian Agama untuk melakukan evaluasi total terhadap mekanisme pengawasan di lingkungan pesantren guna memastikan keamanan para santri.
"Kami dari Fraksi PDI Perjuangan di Komisi VIII menegaskan bahwa pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis nilai moral dan keagamaan harus menjadi ruang paling aman bagi anak, bukan sebaliknya," kata Selly, Ketua Kelompok Fraksi PDI-P Komisi VIII DPR RI.
Selly mengingatkan pemerintah dan aparat agar bertindak lebih responsif terhadap setiap aduan kekerasan seksual tanpa menunda waktu terlalu lama.
"Negara tidak boleh kalah cepat dari pelaku. Setiap laporan kekerasan harus ditindak segera, bukan menunggu bertahun-tahun hingga kasus membesar," kata Selly, Ketua Kelompok Fraksi PDI-P Komisi VIII DPR RI.
Dilansir dari Nasional, Kepolisian Resor Kota Pati sebenarnya telah menetapkan seorang pria berinisial Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026 setelah kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
Berdasarkan keterangan Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi, aksi pencabulan diduga terjadi sejak 2020 namun laporannya baru masuk pada 2024. Polisi mengklaim penanganan perkara terhambat karena sempat ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak korban, sehingga tersangka hingga kini belum ditahan.