Galih Kartasasmita Menilai Fintech Lending Memiliki Peran Strategis Dorong Pembiayaan UMKM

Galih Kartasasmita Menilai Fintech Lending Memiliki Peran Strategis Dorong Pembiayaan UMKM
Foto: Ilustrasi Galih Kartasasmita Menilai Fintech Lending Memiliki Peran Strategis Dorong Pembiayaan UMKM.

| ÔùÅ Galih Kartasasmita menilai fintech lending memiliki peran strategis dalam mendorong pembiayaan UMKM, petani, dan pelaku usaha kecil yang membutuhkan akses dana cepat. ÔùÅ DPR mendukung penguatan sanksi pidana terhadap pelaku pinjol ilegal. Namun, Galih menegaskan bahwa penindakan saja tidak cukup. ÔùÅ Banyak masyarakat belum mampu membedakan platform legal dan ilegal. Karena itu, asosiasi fintech dinilai harus lebih aktif dalam edukasi dan penguatan tata kelola. |

| -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |

JAKARTA, investortrust.id - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar Galih Kartasasmita menyatakan, industri financial technology (fintech) lending atau pinjaman daring (pindar) memiliki potensi besar menjadi salah satu pilar pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya dalam mendorong pengembangan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Namun, ia menyayangkan masih maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang justru merugikan masyarakat lapisan bawah.

Menurut Galih, penguatan sanksi pidana terhadap pelaku pinjol ilegal merupakan langkah yang tepat dan perlu didukung bersama. Meski begitu, upaya penindakan saja dinilai tak cukup tanpa diiringi peran aktif asosiasi dan pelaku industri dalam memperkuat pengawasan serta edukasi publik.

ÔÇ£Masalahnya adalah pinjol ilegal itu sudah pasti. Jadi dengan penguatan pidana saya sangat setuju dan memang harus, tapi menurut saya asosiasinya pun harus bekerja untuk bisa membantu penguatannya,ÔÇØ ujarnya, dalam RDPU Komisi XI dengan Asosiasi Pelaku Industri Fintech, di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Galih menyoroti kemudahan akses teknologi, termasuk penggunaan virtual private network (VPN) yang membuat platform ilegal tetap bisa menjangkau masyarakat Indonesia meski telah diblokir.

Kondisi ini, kata dia, menuntut kolaborasi lebih kuat antara regulator, aparat penegak hukum, asosiasi, dan pelaku industri.

Galih mengatakan bahwa pengguna fintech lending mayoritas berasal dari kalangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), petani, dan masyarakat yang membutuhkan akses pembiayaan cepat. Di lain sisi, proses pengajuan kredit perbankan dinilai masih memerlukan waktu dan persyaratan yang tidak selalu mudah untuk dipenuhi.

ÔÇ£Pemakai-pemakai fintech itu atau penggunanya kan langsung UMKM, mereka mungkin petani yang butuh akses cepat, bank pasti kelamaan, solusi tercepatnya ya sudah pasti pinjaman daring (pindar),ÔÇØ katanya.

ÔÇ£Tapi mereka belum tahu yang mana yang legal, mana yang ilegal, yang mana yang benar, yang mana yang enggak. Itu memang sulit sekali,ÔÇØ sambung Galih.

Ia menilai, tanpa tata kelola yang baik, potensi fintech sebagai solusi pembiayaan produktif justru bisa berubah menjadi masalah solusi dan ekonomi baru. Terlebih, banyak platform ilegal yang berasal dari luar negeri dan menyasar masyarakat paling rentan.

ÔÇ£Saya juga sebenarnya mendukung kalau ini (pindar). Memang solusi utama untuk pembangunan UMKM menurut saya ada di tangan fintech,ÔÇØ ucap Galih.

ÔÇ£Dan masalahnya adalah banyak banget (menjangkau) ke paling bawah itu yang ilegal,ÔÇØ lanjutnya

Artikel terkait

Rekomendasi