Pengamat Hukum Tata Negara Feri Amsari dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kelompok Tani Merdeka Indonesia pada Jumat, 17 April 2026. Pelaporan tersebut dipicu oleh pernyataan Feri yang menyebut program swasembada pangan pemerintah sebagai sebuah kebohongan.
Laporan polisi ini diajukan karena klaim Feri dianggap tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat. Berdasarkan laporan dari Megapolitan, pihak pelapor menilai tuduhan tersebut telah menyakiti perasaan para petani lokal di seluruh Indonesia.
"Karena pernyataan swasembada pangan itu, pernyataan bahwa pemerintah menyatakan bohong dan itu memicu keresahan masyarakat," kata kuasa hukum petani, Minta Itho Simamora, setelah pelaporan, Jumat.
Itho menegaskan bahwa pernyataan Feri berbanding terbalik dengan data resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian. Data tersebut menunjukkan adanya surplus produksi beras yang menjadi bukti keberhasilan program swasembada pangan saat ini.
"Swasembada pangan itu kami juga ada bukti surplus beras dari Kementerian Pertanian. Jadi di saat Feri Amsari bilang tidak swasembada, itu sangat meresahkan para petani gitu," tutur Itho.
Pihak pelapor bersama LBH Tani Nusantara memilih langsung menempuh jalur hukum untuk mendapatkan klarifikasi melalui proses penyidikan. Hingga laporan dibuat, kelompok petani tersebut mengakui belum menjalin komunikasi atau menyampaikan protes secara langsung kepada Feri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi diterimanya laporan terhadap Feri Amsari dengan nomor registrasi LP/B/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kepolisian saat ini tengah mempelajari laporan tersebut sebagai bagian dari prosedur penerimaan aduan masyarakat.
"Nah, ini masih baru kita terima. Pasti dalam hal ini Polda Metro Jaya menerima semua laporan dari masyarakat," kata Budi ditemui terpisah.
Budi mengungkapkan bahwa terdapat dua laporan berbeda yang menyasar Feri Amsari dalam dua hari terakhir. Sebelum laporan dari kelompok tani, seorang warga berinisial RMN telah lebih dulu mengajukan laporan serupa pada Kamis, 16 April 2026.
Kedua pihak pelapor menyangkakan dugaan tindak pidana penghasutan kepada Feri Amsari sebagaimana diatur dalam Pasal 246 KUHP baru. Sebagai bukti pendukung, pelapor menyerahkan perangkat penyimpanan data berisi dokumen digital pernyataan Feri serta hasil analisis data sebagai barang bukti kepada penyidik.