Ferdy Sambo Raih Gelar Magister Teologi dari Lapas Cibinong

Ferdy Sambo Raih Gelar Magister Teologi dari Lapas Cibinong
Foto: Ilustrasi Ferdy Sambo Raih Gelar Magister Teologi dari Lapas Cibinong.

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, telah menyelesaikan pendidikan jenjang magister teologi saat menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Kabar ini mengemuka setelah ia tercatat sebagai mahasiswa Program Magister (S2) di Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia (STTIGGI).

Keberhasilan Ferdy Sambo meraih gelar akademik dari balik jeruji besi memicu diskusi mengenai regulasi pendidikan bagi warga binaan. Dilansir dari Nasional, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memastikan bahwa setiap narapidana memiliki hak untuk menempuh pendidikan.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan pada Ditjen PAS, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa dasar hukum pemenuhan hak tersebut sudah sangat kuat. Hal ini tertuang dalam regulasi terbaru yang mengatur tentang sistem pemasyarakatan di Indonesia.

ÔÇ£Semua warga binaan memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 9 huruf c,ÔÇØ kata Rika.

Secara hukum, Pasal 9 huruf c UU Nomor 22 Tahun 2022 menegaskan narapidana berhak atas pendidikan, pengajaran, serta kegiatan rekreasional. Aturan ini memastikan seseorang tetap memiliki kesempatan mengembangkan potensi meski sedang menjalani masa pidana penjara.

Di Lapas Kelas IIA Cibinong, kesempatan melanjutkan pendidikan formal dibuka secara luas bagi seluruh warga binaan. Program yang tersedia mencakup pendidikan nonformal seperti kejar paket hingga jenjang perguruan tinggi.

ÔÇ£Di Lapas Cibinong semua warga binaan diberi kesempatan yang sama untuk dapat melanjutkan pendidikan formal, seperti yang saat ini terus berjalan yaitu pendidikan kejar paket A, B, dan C yang telah diikuti 88 warga binaan sejak tahun 2024, sampai dengan perguruan tinggi,ÔÇØ ujar Rika.

Program Beasiswa dan Kuliah Daring

Lapas Cibinong menjalin kolaborasi dengan STTIGGI untuk menyediakan program beasiswa S1 dan S2 teologi bagi warga binaan yang beragama Nasrani. Ferdy Sambo menjadi salah satu peserta yang memanfaatkan fasilitas pendidikan tinggi tersebut.

Proses perkuliahan dilakukan secara daring dari dalam lingkungan lapas guna mematuhi protokol keamanan. Pihak Ditjen PAS menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi siapapun dalam pemberian akses pendidikan ini.

ÔÇ£Pemberian hak pendidikan telah dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan tanpa perlakuan khusus. Seluruh warga binaan memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti program pembinaan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku,ÔÇØ kata Rika.

Rika menambahkan, pendidikan merupakan instrumen pembinaan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia para penghuni lapas. Tujuannya agar mereka siap berkontribusi secara positif ketika nanti kembali ke tengah masyarakat.

Program serupa ternyata juga telah berjalan di lokasi lain, seperti Lapas Pemuda Tangerang melalui inisiatif Kampus Kehidupan sejak 2019. Program di Tangerang tersebut bahkan telah berhasil meluluskan puluhan sarjana dari kalangan narapidana.

Tinjauan Hukum dan Reintegrasi Sosial

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries, menilai pendidikan tinggi bagi narapidana adalah langkah yang sah secara hukum. Ia merujuk pada Pasal 9 huruf c UU Nomor 22 Tahun 2022 sebagai landasan utamanya.

Meskipun pasal tersebut tidak merinci bentuk pendidikannya, Albert memberikan penafsiran sistematis melalui Pasal 31 yang berlaku bagi anak binaan. Dalam konteks tersebut, pendidikan mencakup jalur formal, nonformal, maupun informal.

ÔÇ£Ketentuan tersebut memang tidak memberikan penjelasan mengenai pendidikan dan pengajaran seperti apa yang menjadi hak narapidana. Namun dari penafsiran sistematis dari Pasal 31 yang berlaku untuk anak, yang dimaksud dengan pendidikan mencakup pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal,ÔÇØ ujar Albert.

Menurut Albert, selama kegiatan tersebut sejalan dengan tujuan pemasyarakatan, maka hak narapidana untuk kuliah harus tetap dipenuhi. Pendidikan dianggap mampu meningkatkan kemandirian dan memperbaiki kepribadian warga binaan.

ÔÇ£Selama kegiatan pendidikan tersebut senada dengan tujuan pemasyarakatan yaitu meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, serta aktif berperan dalam pembangunan, maka pemenuhan hak narapidana untuk mendapatkan pendidikan sah-sah saja,ÔÇØ kata Albert.

Langkah ini juga sejalan dengan semangat reintegrasi sosial yang diusung dalam politik hukum pemasyarakatan di Indonesia. Fokus utama sistem saat ini adalah mempersiapkan warga binaan agar siap bersosialisasi kembali setelah masa hukuman berakhir.

ÔÇ£Hal ini merupakan perwujudan dari semangat reintegrasi sosial yang menjadi politik hukum dari UU Pemasyarakatan, sehingga apabila suatu hari nanti narapidana mendapatkan komutasi (perubahan pidana), maka yang bersangkutan dapat kembali dalam kehidupan sosial bermasyarakat lagi,ÔÇØ kata Albert.

Artikel terkait

Rekomendasi