Maman Imanulhaq Desak Evaluasi Total Pesantren di Pati Imbas Pencabulan

Maman Imanulhaq Desak Evaluasi Total Pesantren di Pati Imbas Pencabulan
Foto: Ilustrasi Maman Imanulhaq Desak Evaluasi Total Pesantren di Pati Imbas Pencabulan.

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendesak pelaksanaan evaluasi total dan ketat terhadap sebuah pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, menyusul terjadinya kasus pencabulan santriwati oleh oknum kiai. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa (5/5/2026) sebagai respons atas tindakan kriminal di lingkungan pendidikan agama tersebut.

Maman menekankan agar masyarakat tidak memukul rata atau menyudutkan seluruh institusi pesantren akibat perbuatan personal pengasuhnya. Dilansir dari Nasional, ia memandang pesantren sebagai lembaga pendidikan dengan kontribusi besar yang tidak boleh menerima sanksi sembarangan.

"Lembaga tidak boleh langsung digeneralisasi, tapi wajib dievaluasi total," kata Maman, Anggota Komisi VIII DPR RI.

Politikus PKB tersebut menjelaskan bahwa pembenahan secara menyeluruh melalui pengawasan ketat harus menjadi langkah utama. Namun, ia juga memberikan peringatan keras mengenai status izin operasional lembaga jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak pengelola dalam pelanggaran tersebut.

"Namun jika tidak, maka yang harus dilakukan adalah pembenahan total dengan pengawasan ketat," tegas Maman, Anggota Komisi VIII DPR RI.

Maman berpendapat bahwa pembekuan hingga pencabutan izin operasional oleh negara menjadi kewajiban apabila terbukti adanya sistem yang rusak atau pembiaran dari pengelola lain. Ia membedakan prosedur penanganan antara kasus yang bersifat murni kesalahan oknum dengan kasus yang melibatkan sistem lembaga.

"Jika kasusnya murni oknum dan pengelola kooperatif, maka pendekatannya adalah pembersihan total, restrukturisasi pengasuhan, dan pengawasan ketat," ungkap Maman, Anggota Komisi VIII DPR RI.

Maman juga menyoroti pentingnya menjaga integritas institusi pendidikan di mata publik. Menurutnya, tindakan tegas diperlukan untuk melindungi reputasi pesantren secara luas tanpa bertindak gegabah dalam memberikan penilaian terhadap seluruh lembaga serupa.

"Kita tidak boleh membiarkan kejahatan ini merusak kepercayaan publik, tetapi juga tidak boleh gegabah menggeneralisasi seluruh pesantren," imbuh Maman, Anggota Komisi VIII DPR RI.

Terkait proses hukum terhadap pelaku, Maman mengategorikan peristiwa tersebut sebagai kejahatan serius yang memerlukan sanksi maksimal. Ia menolak segala bentuk upaya penyelesaian di luar jalur hukum formil bagi oknum kiai tersebut.

"Pelaku harus diproses secara hukum maksimal, termasuk dengan pemberatan hukuman sesuai UU TPKS. Tidak boleh ada kompromi, mediasi, atau 'penyelesaian internal'," kata Maman, Anggota Komisi VIII DPR RI.

Artikel terkait

Rekomendasi