Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyoroti rendahnya kemandirian fiskal serta munculnya fenomena penyalahgunaan kekuasaan di tingkat daerah dalam evaluasi tiga dekade implementasi otonomi daerah di Indonesia, Senin (27/4/2026).
Persoalan serius muncul sejak awal penerapan otonomi melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang memberikan wewenang sangat luas kepada daerah, sebagaimana dilansir dari Nasional. Rifqinizamy menilai kondisi tersebut memicu lahirnya penguasa lokal yang tidak terkendali.
"Akibatnya apa? Daerah dengan segala kewenangannya itu kerap kali kita temukan melakukan penyalahgunaan kewenangan. Para kepala daerah menjadi raja-raja kecil terutama para bupati dan wali kota," kata Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI.
Politikus Partai Nasdem ini menambahkan bahwa pelimpahan wewenang yang besar tersebut ternyata belum memberikan dampak signifikan terhadap taraf hidup masyarakat di tingkat akar rumput.
"Nyatanya juga tidak terlalu besar berkorelasi terhadap kemajuan dan kesejahteraan daerah," kata Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI.
Data menunjukkan bahwa mayoritas daerah di Indonesia masih sangat bergantung pada kucuran dana dari pemerintah pusat untuk menjalankan operasional pemerintahan mereka.
"Kita memiliki data 90 persen daerah itu bergantung pada APBN melalui transfer keuangan daerah. Ketika transfer keuangan daerah dikurangi atau di-refocusing dengan program-program pusat lainnya yang bersifat strategis, maka kemudian daerah kelimpungan," ujar Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri juga menekankan pentingnya efisiensi dalam tata kelola birokrasi daerah sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Bapak Presiden sering mengingatkan pada jajaran menteri-menteri kabinetnya tentang makna dari statecraft. Cara mengelola pemerintahan yang lebih efektif, yang lebih konkret dengan aksi-aksi yang dirasakan oleh warga," kata Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri.
Pesan tersebut disampaikan Bima Arya saat memimpin upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 di Jakarta. Ia menuntut adanya perubahan budaya kerja yang tidak hanya terpaku pada penghematan angka anggaran.
Kritik tajam juga datang dari kalangan pengamat yang menilai relasi antara pusat dan daerah saat ini cenderung bergerak kembali ke arah sentralisasi.
"Belum (ideal). Karena hubungan pusat dan daerah sekarang itu, kontrol pemerintah pusatnya itu sangat besar," ujar Arman Suparman, Direktur Eksekutif KPPOD.
Arman menggarisbawahi adanya ketidaksinkronan regulasi antara undang-undang sektoral dengan aturan pemerintahan daerah yang memicu perebutan kewenangan.
"Sehingga yang sering terjadi adalah tarik-menarik kewenangan antara pusat dan daerah. Yang semakin ke sini, cari catatan kami itu resentralisasinya makin kuat," ungkap Arman Suparman, Direktur Eksekutif KPPOD.
Ia berpendapat bahwa pemberlakuan standar yang seragam untuk semua daerah justru menghambat optimalisasi pelayanan publik bagi masyarakat lokal.
"Tidak maksimal, tidak optimal (pelayanan publik)," kata Arman Suparman, Direktur Eksekutif KPPOD.
Hingga saat ini, pemerintah terus didorong untuk mencari format keseimbangan yang tepat antara pengawasan pusat dan otonomi kreatif daerah.