Pengamat ketenagakerjaan Tadjuddin Noer Effendi mendesak pemerintah melakukan evaluasi rutin terhadap izin operasional perusahaan gas menyusul kebakaran hebat di SPBE PT Indogas Andalan Kita, Bekasi. Insiden di kawasan Cimuning tersebut menjadi perhatian serius terkait implementasi standar keselamatan kerja di fasilitas berisiko tinggi.
Peristiwa kebakaran yang melanda stasiun pengisian elpiji tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu (1/4/2026) malam. Berdasarkan data yang dilansir dari Megapolitan, musibah ini mengakibatkan 22 orang menjadi korban, dengan enam di antaranya dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
Para korban meninggal dunia teridentifikasi sebagai Suyadi (63), Djaimun (61), Sapta Prihantono (17), Aulia Putri Budiasti (19), Agustinus Aritonang (33), dan Kosasih (66). Dampak kebakaran juga meluas hingga ke permukiman warga dengan total 41 kepala keluarga yang terdampak serta kerusakan bangunan seluas 2.000 meter persegi.
Tadjuddin Noer Effendi menegaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja setempat memiliki kewajiban untuk mengawasi secara ketat fasilitas dengan potensi bahaya besar seperti SPBE. Ia menilai sertifikat keselamatan kerja tidak seharusnya diterbitkan jika analisis risiko belum terpenuhi secara menyeluruh.
"Lokasi kerja yang rawan kecelakaan sudah seharusnya dianalisa oleh Departemen Tenaga Kerja. Dan ini tidak boleh dikeluarkan sertifikat keselamatan kerjanya," ujar Tadjuddin, Selasa (21/4/2026).
Pakar tersebut meragukan kepatuhan perusahaan terhadap standar operasional mengingat adanya korban jiwa. Ia merujuk pada regulasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 yang menetapkan belasan syarat keselamatan untuk mencegah ledakan dan kebakaran.
"Kalau melihat dari 18 syarat itu, jangan-jangan SPBE ini tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Indikasi kelalaian dalam prosedur keamanan menjadi poin utama yang disoroti dalam analisis tersebut. Tadjuddin menyatakan bahwa temuan kelalaian dapat membawa kasus ini ke ranah hukum pidana, terutama karena lokasi operasional yang bersinggungan langsung dengan area hunian masyarakat.
"Bisa sampai pidana jika ada kelalaian. Terlebih perusahaan ini berdiri di tengah-tengah warga," ujarnya.
Selain masalah perizinan, ketersediaan personel ahli yang memiliki sertifikasi resmi di bidang keselamatan kerja menjadi syarat mutlak bagi industri bahan bakar. Tadjuddin menekankan bahwa ketiadaan tenaga ahli terlatih merupakan bentuk pelanggaran berat dalam regulasi ketenagakerjaan.
"Harus ada tenaga ahli yang sudah dilatih dan bersertifikat. Kalau tidak ada, itu pelanggaran serius," katanya.
Posisi fasilitas yang berdekatan dengan rumah warga dianggap perlu menjadi pertimbangan krusial bagi instansi pemberi izin. Tadjuddin menduga adanya potensi penyimpangan dalam proses pengawasan sehingga perusahaan tetap beroperasi meski diduga melanggar syarat keamanan.
"Memang harus ada evaluasi secara menyeluruh apakah SPBE Cimuning ini menerapkan aturan keselamatan kerja dengan benar," pungkas Tadjuddin.