Pakar manajemen kebijakan publik Universitas Gadjah Mada, Agustinus Subarsono, menyoroti pelantikan anak Bupati Malang sebagai pejabat eselon dua yang dinilai perlu mempertimbangkan asas kepantasan pada Minggu (19/4/2026). Langkah tersebut menjadi perhatian setelah Ahmad Dzulfikar Nurrahman resmi menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang.
Dilansir dari Nasional, Bupati Malang HM Sanusi sebelumnya telah melantik 447 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang pada Senin (13/4/2026). Penunjukan Dzulfikar yang merupakan anak kandung bupati memicu diskusi mengenai standar moral dalam birokrasi pemerintahan daerah.
Agustinus Subarsono menjelaskan bahwa pengisian jabatan publik tidak cukup hanya bersandar pada hukum formal dan meritokrasi. Menurutnya, perilaku birokrasi harus tetap berlandaskan pada etika yang berlaku di tengah masyarakat luas agar tidak sekadar memenuhi prosedur administratif.
"Secara formal, meritokrasi menjadi dasar, tetapi apakah itu cukup? Menurut saya tidak. Perilaku birokrasi tidak hanya diatur oleh hukum formal seperti yang dikemukakan Max Weber, tetapi juga harus berlandaskan etika dan asas kepantasan di masyarakat," ujar Subarsono, Pakar Kebijakan Publik UGM.
Subarsono menambahkan bahwa penunjukan anggota keluarga oleh kepala daerah memiliki risiko besar terhadap munculnya konflik kepentingan. Walaupun proses seleksi terbuka mungkin telah terpenuhi, aspek pertanggungjawaban moral tetap menjadi poin krusial yang dipertanyakan publik.
"Pertanyaannya, apakah ini memenuhi moral accountability? Praktik birokrasi di negara berkembang, termasuk Indonesia, masih cenderung berhenti pada level legal-prosedural, belum menyentuh substansi," kata Subarsono.
Ia juga menyinggung bahwa nilai kepantasan sering kali bersifat subjektif dan sangat bergantung pada kesadaran diri masing-masing pejabat negara. Jika setiap detail etika harus dituangkan dalam aturan tertulis, maka regulasi yang ada akan menjadi terlalu tebal dan tidak praktis.
"Nilai kepantasan itu sering kali tidak tertulis. Sangat bergantung pada self-awareness atau kesadaran diri pejabat. Jika semua harus diatur secara perinci, regulasi akan menjadi sangat tebal," kata Subarsono.
Lebih lanjut, dari sisi sosiologis, praktik semacam ini dinilai dapat memperkuat budaya patronase yang menghambat kualitas demokrasi di Indonesia. Hubungan kekeluargaan yang dijadikan dasar distribusi kekuasaan berisiko menumbuhkan nepotisme secara sistemik.
"Namun jika dibiarkan, budaya nepotisme dapat tumbuh subur dan berpotensi mendegradasi kualitas demokrasi," kata Subarsono.
Merespons kritik tersebut, Ahmad Dzulfikar Nurrahman memberikan pernyataan melalui pesan singkat pada Kamis (16/4/2026). Ia menyatakan bahwa dirinya mengerti akan keresahan yang timbul di masyarakat terkait status kekeluargaannya dengan pimpinan daerah.
"Tentu saya memahami kalau publik mempertanyakan kualitas pejabat publik selaku pelayan masyarakat," ujar Dzulfikar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang.
Dzulfikar menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat pelantikan dirinya tersebut. Meskipun mendapat sorotan tajam, ia berkomitmen untuk memberikan pembuktian melalui hasil kerja nyata di dinas yang dipimpinnya saat ini.