Empat Anggota TNI Didakwa Siram Air Keras ke Aktivis KontraS

Empat Anggota TNI Didakwa Siram Air Keras ke Aktivis KontraS
Foto: Ilustrasi Empat Anggota TNI Didakwa Siram Air Keras ke Aktivis KontraS.

Empat anggota TNI menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026) atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Para terdakwa didakwa melakukan penganiayaan berat berencana karena merasa kesal terhadap aksi kritik korban.

Dilansir dari Kompas, keempat terdakwa tersebut adalah Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Nandala Dwi Prasetya, dan Sami Lakka. Oditur militer mengungkapkan bahwa motivasi penyerangan berawal dari insiden interupsi yang dilakukan Andrie Yunus saat rapat revisi UU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025.

Oditur militer Mohammad Iswadi menjelaskan bahwa para terdakwa menganggap tindakan korban sebagai bentuk penghinaan terhadap institusi militer tempat mereka mengabdi.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai Saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," kata Mohammad Iswadi, Oditur Militer.

Penegasan mengenai rencana penyerangan tersebut muncul dalam rangkaian pertemuan para terdakwa di mess Denma BAIS TNI. Berdasarkan dakwaan, usulan penyiraman menggunakan cairan pembersih karat pertama kali dilontarkan oleh Budhi Hariyanto dan disetujui oleh terdakwa lainnya.

"Saat itu terdakwa satu mencari informasi melalui Google terkait kegiatan Saudara Andrie Yunus, hasilnya Andrie Yunus memiliki kegiatan rutin yakni acara Kamisan di Monas," kata Mohammad Iswadi, Oditur Militer.

Setelah mendapatkan informasi mengenai jadwal rutin korban, para terdakwa segera mempersiapkan langkah teknis untuk melakukan eksekusi di lapangan.

"Memegang informasi tersebut, terdakwa tiga (Nandala Dwi Prasetya) berkata, 'Ya sudah besok kita ke lokasi dan memberi pelajaran ke Andrie Yunus'," kata Mohammad Iswadi, Oditur Militer.

Pada 12 Maret 2026, keempatnya berangkat menggunakan dua sepeda motor dari markas mereka. Mereka mencampurkan air aki bekas dengan cairan pembersih karat yang diambil dari bengkel satuan ke dalam sebuah gelas plastik.

"Sesampainya di bengkel, terdakwa dua mengambil aki bekas yang berada di pojokan depan toilet, lalu menuangkan air aki dan cairan pembersih karat dari dalam lemari besi yang tidak dikunci," kata Mohammad Iswadi, Oditur Militer.

Proses pencampuran bahan kimia berbahaya tersebut dilakukan secara terencana sebelum mereka bergerak menuju lokasi target.

"Kemudian terdakwa mencampur kedua ciaran tersebut ke dalam gelas tumbler warna ungu dengan tutup warna hitam. Selanjutnya, terdakwa dua menaruh cairan tersebut dalam plastik kresek warna hitam," kata Mohammad Iswadi, Oditur Militer.

Setelah sempat mencari di beberapa titik, para terdakwa akhirnya membuntuti korban yang baru keluar dari kantor YLBHI pada pukul 23.00 WIB. Penyiraman dilakukan di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang, Jakarta Pusat.

Aksi tersebut terungkap setelah dua terdakwa mengalami luka bakar akibat cipratan cairan tersebut dan memberikan keterangan yang mencurigakan saat pemeriksaan personel.

"Latar belakang para terdakwa melakukan penyiraman cairan kimia kepada Saudara Andrie Yunus adalah untuk memberikan pelajaran, efek jera, kepada Andrie Yunus supaya tidak menjelek-jelekkan TNI," kata Mohammad Iswadi, Oditur Militer.

Para terdakwa kini dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP terkait penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman hukuman sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023.

Artikel terkait

Rekomendasi