Pengadilan Negeri Jakarta Timur melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap empat bidang tanah seluas 12.242 meter persegi di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada Kamis (23/4/2026) pagi. Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, proses hukum ini sempat diwarnai aksi saling dorong antara warga yang menolak pengosongan dengan petugas di lapangan.
Lahan yang menjadi objek sengketa tersebut telah dipadati berbagai bangunan permanen, termasuk rumah tinggal dan tempat usaha pengepul barang bekas. Meskipun ada penolakan, pihak pengadilan menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan putusan hukum yang telah memiliki kekuatan tetap atau inkracht.
Kuasa hukum warga, Hari, menyatakan bahwa pihaknya masih keberatan lantaran menilai adanya prosedur yang diabaikan oleh pihak pengadilan. Menurutnya, proses pencocokan objek sengketa atau konstatering tidak dijalankan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
"Adanya upaya hukum perlawanan aktif, bahwa saat ini sedang berjalan perkara perlawanan kepada PN Jakarta Timur, yang telah ditetapkan jadwal sidang perdananya pada tanggal 7 Mei 2026," kata Hari, Kuasa Hukum Warga.
Hari mengungkapkan adanya dugaan cacat administrasi dalam penerbitan Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi dasar klaim pemohon eksekusi. Ia menyoroti ketidaksinkronan data kematian pemilik asal dengan tahun penerbitan dokumen tanah tersebut.
"Akan tetapi di sini, ada cacat administrasi yang dilakukan oleh PN pada waktu itu. Kenapa saya bilang cacat? Pada 1970 pemilik lahan atas nama Lanah bin Djulam meninggal, tetapi tahun 1973, terbitlah AJB. Apakah kira-kira mungkin? Anehnya lagi, dicatatkan di dalam penerbitan sertifikat," jelas Hari, Kuasa Hukum Warga.
Pihak warga mengklaim kepemilikan empat sertifikat dengan total luas mencapai 17.000 meter persegi atas nama pihak lain. Hari juga menunjukkan bukti surat pernyataan dari salah satu pemegang sertifikat yang mengaku tidak pernah membeli tanah di lokasi tersebut.
"Saya pengin klarifikasi mengenai putusan-putusan ini. Lebih gila lagi, ada surat pernyataan dari pemilik sertifikat nomor 14 atas nama Bambang Budiarto Uzumi, menyatakan sendiri, nih buktinya ada (tidak pernah beli tanah di sana)," ujar Hari, Kuasa Hukum Warga.
Warga terdampak mengaku telah memiliki Nomor Induk Bidang (NIB) dari BPN Jakarta Timur sebagai bukti legalitas hunian mereka. Hari menyebut setidaknya ada sekitar 38 unit bangunan yang berdiri di atas lahan yang dieksekusi tersebut.
"Kalau kemungkinan sekitar 34 apa 38 gitu lah rumahnya. Ada yang rumah tinggal, ada yang disewakan, ada ruko depan itu. Bahkan sampai detik ini pun saya menyurati kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk permohonan penangguhan eksekusi," kata Hari, Kuasa Hukum Warga.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rudy, memberikan penjelasan bahwa eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan tertanggal 3 November 2025. Ia merinci bahwa terdapat empat bidang tanah dalam satu hamparan yang telah diukur secara resmi oleh pihak pertanahan.
"Dengan adanya suatu permohonan ya, permohonan tertanggal permohonan tindak lanjut itu tertanggal 3 November tahun 2025. Objek yang telah masuk di dalam penetapan di sini sudah jelas. Ada empat bidang namun dalam satu hamparan, ya, yang luasnya berbeda-beda," kata Rudy, Humas PN Jakarta Timur.
Rincian lahan meliputi bidang pertama seluas 4.800 meter persegi, bidang kedua 3.500 meter persegi, dan bidang ketiga 867 meter persegi. Rudy menambahkan bahwa luasan bidang keempat juga telah melalui verifikasi teknis sebelum eksekusi dijalankan.
"Yang keempat adalah sebidang tanah dengan luas 3.375 meter persegi, ya. Sama sudah diukur oleh BPN," jelas Rudy, Humas PN Jakarta Timur.
Terkait keberadaan fasilitas sosial di area tersebut, pihak pengadilan memberikan kepastian bahwa lembaga pendidikan sosial tidak tersentuh pengosongan. Keputusan ini diambil setelah melakukan koordinasi intensif dengan pihak kepolisian dan pemohon.
"Dari hasil rakor kedua yang di Polres dan juga apa yang telah disampaikan oleh pemohon eksekusi, yayasan anak yatim tidak dieksekusi," kata Rudy, Humas PN Jakarta Timur.
Selain bangunan panti, fasilitas ibadah yang berada dalam satu lingkungan yayasan juga dipastikan aman dari penggusuran. Rudy menekankan bahwa titik-titik tersebut telah memiliki legalitas surat yang jelas sehingga dikecualikan dari objek sita.
"Dari hasil rakor, ada beberapa titik, karena memang sudah ada (surat-surat)," jelas Rudy, Humas PN Jakarta Timur.
Pengelola Panti Asuhan Yatim Piatu Yayasan Al Mukhlisin, Bambang, menyatakan rasa leganya setelah mendapatkan kepastian mengenai nasib bangunan panti dan masjid. Ia sebelumnya merasa khawatir akan keberlangsungan tempat tinggal bagi puluhan anak asuhnya.
"Alhamdulilah saya lega ya. Ya sebenarnya yang saya pikirkan anak-anak yatim mau di ke manakan, kita menempatin ini udah lama kok, mau digusur," kata Bambang, Pengelola Panti Asuhan.
Bambang mengakui sempat ada kekeliruan informasi yang diterimanya hingga berujung pada pembuatan konten video yang tidak akurat. Ia menegaskan bahwa yayasan tersebut telah berdiri selama belasan tahun dengan landasan dokumen hibah yang sah.
"Yang jelas kepemilikan kami, surat-suratnya diurus, ada hibah, ada akta notaris tahun 2004 dan kami dirikan panti asuhan itu lebih kurang udah 15 tahun lebih," tutur Bambang, Pengelola Panti Asuhan.
Saat ini terdapat 31 anak asuh yang terdiri dari 14 anak perempuan dan 17 anak laki-laki yang menetap di lahan seluas 500 meter persegi tersebut. Sidang perdana terkait perkara perlawanan warga dijadwalkan akan digelar pada 7 Mei 2026 mendatang.