PN Jakarta Pusat Kabulkan Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan

PN Jakarta Pusat Kabulkan Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan
Foto: Ilustrasi PN Jakarta Pusat Kabulkan Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan.

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) bersiap mengambil alih kawasan Blok 15 GBK menyusul terbitnya penetapan eksekusi pengosongan Hotel Sultan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (05/05/2026). Langkah ini bertujuan memulihkan hak negara atas aset yang menunggak royalti selama puluhan tahun.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menyatakan bahwa kawasan tersebut akan ditata menjadi ruang publik yang hijau, modern, dan terintegrasi dengan transportasi. Penataan ini diharapkan memberikan manfaat yang inklusif bagi masyarakat luas sesuai dengan amanat konstitusi.

"Kami akan menjalankan proses eksekusi pengosongan dengan memperhatikan semua aspek, termasuk keberlanjutan nasib para karyawan dan vendor yang selama ini menggantungkan hidupnya di Blok 15," kata Rakhmadi Afif Kusumo, Direktur Utama PPKGBK.

Manajemen PPKGBK menegaskan bahwa negara tidak bermaksud menghentikan kegiatan usaha, melainkan melakukan restrukturisasi agar aset negara dapat dikelola secara sah dan produktif.

"Selain itu, negara hadir bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk menata kembali aset ini agar manfaatnya bisa dirasakan secara inklusif oleh publik sesuai amanat konstitusi," kata Rakhmadi Afif Kusumo, Direktur Utama PPKGBK.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Husnul Khotimah, S.H., telah menandatangani penetapan eksekusi pada Kamis (30/04/2026). Dilansir dari Kompas, legitimasi ini memberikan dasar hukum kuat bagi Kementerian Sekretariat Negara untuk menyelamatkan aset negara dari penguasaan pihak swasta.

Kharis Sucipto selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa semua tahapan hukum, mulai dari aanmaning hingga constatering, telah dilewati sehingga pemerintah tinggal menunggu realisasi pengosongan bangunan secara fisik.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah sesuai hukum dan untuk itu menerbitkan Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan. Penetapan ini menjadi dasar hukum yang sempurna bagi Kemensetneg dan PPKGBK untuk mengosongkan lahan dan bangunan (eks Hotel Sultan) tersebut," kata Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Kemensetneg dan PPKGBK.

Pihak pemerintah menegaskan tidak akan terpengaruh oleh berbagai manuver administrasi atau upaya hukum lain yang bertujuan untuk menghambat proses pengembalian lahan tersebut kepada rakyat.

"Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan ini menunjukkan bahwa hukum tidak boleh terpengaruh oleh manuver litigasi yang berulang. Setelah adanya penetapan dari Ketua PN Jakarta Pusat, maka upaya untuk mengulur waktu eksekusi tidak mempengaruhi secara hukum pelaksanaan perintah pengadilan yang bersifat sertamerta (uitvoerbaar bij voorraad), demi kembalinya aset negara ke tangan rakyat," kata Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Kemensetneg dan PPKGBK.

Di sisi lain, PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo mengajukan keberatan dan menuntut adanya uang jaminan jika dipaksa meninggalkan lokasi. Nilai jaminan yang diminta diklaim setara dengan harga seluruh properti dan bangunan Hotel Sultan.

Hamdan Zoelva berpendapat bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung, eksekusi terhadap putusan yang belum final harus disertai dengan penyediaan uang jaminan sebagai antisipasi kerugian di masa depan.

"Nilai saja bangunan hotel itu berapa, senilai bangunan hotel itu," ujar Hamdan Zoelva, Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco.

Permintaan uang jaminan ini sebelumnya disebut mencapai angka Rp 28,292 triliun sebagai kompensasi pelepasan kepemilikan. Kuasa hukum pihak hotel juga mendesak agar proses eksekusi ditunda karena perkara masih bergulir di tingkat banding.

"Hari ini penyampaian aanmaning. Aanmaning itu dalam hukum acara menyampaikan peringatan agar menjalankan sendiri putusan itu. Nah tadi kami sampaikan kami keberatan. Kami keberatan karena ada beberapa hal," kata Hamdan Zoelva, Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco.

Hingga saat ini, PPKGBK telah menyediakan Posko Layanan bagi para karyawan dan pihak terdampak untuk menjamin keberlanjutan nasib mereka setelah pengalihan manajemen dilakukan secara resmi oleh negara.

Artikel terkait

Rekomendasi