Eks Presiden Google Asia Pasifik Bantah Perjanjian Chromebook dengan Nadiem

Eks Presiden Google Asia Pasifik Bantah Perjanjian Chromebook dengan Nadiem
Foto: Ilustrasi Eks Presiden Google Asia Pasifik Bantah Perjanjian Chromebook dengan Nadiem.

Eks Presiden Google Asia Pasifik, Scott Beaumont, menegaskan bahwa pertemuan dengan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada Februari 2020 tidak menghasilkan perjanjian pengadaan laptop Chromebook. Pernyataan tersebut disampaikan Scott saat memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi pengadaan perangkat TIK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026).

Sebagaimana dilansir dari Nasional, Scott hadir sebagai saksi meringankan bagi Nadiem dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Penasihat hukum terdakwa, Radhie Noviadi Yusuf, melontarkan pertanyaan kunci mengenai isi pembicaraan dalam rapat yang berlangsung enam tahun silam tersebut.

"Apakah dalam rapat di bulan Februari (2020), Nadiem memberikan penjelasan bahwa nanti kementerian akan membeli Chromebook dalam jumlah yang banyak?," tanya Radhie Noviadi Yusuf, Penasihat Hukum.

Scott yang memberikan keterangan secara virtual dari Singapura memberikan jawaban singkat untuk menepis tuduhan adanya komitmen awal pengadaan barang dalam pertemuan tersebut.

"Sama sekali tidak," jawab Scott Beaumont, Eks Presiden Google Asia Pasifik.

Dalam persidangan, Scott mengklarifikasi bahwa kapasitasnya saat itu adalah mendukung kepentingan Google di wilayah Asia Pasifik. Ia menjelaskan bahwa pertemuan pada Februari 2020 hanyalah diskusi tahap awal antara tim kementerian dengan divisi Google for Education mengenai proyek pendidikan secara umum.

"Seingat saya, Februari adalah rapat awal untuk mendiskusikan dengan menteri dan timnya bersama dengan tim dari Google untuk membahas proyek terkait edukasi," jawab Scott Beaumont, Eks Presiden Google Asia Pasifik.

Mantan petinggi Google periode 2019-2024 ini juga menyatakan sering diundang oleh pihak lokal maupun kementerian untuk mewakili perusahaan. Scott menambahkan bahwa Nadiem merupakan salah satu menteri pertama di Indonesia yang ia temui sejak menjabat.

"Saya sering diundang oleh tim lokal atau bahkan pihak kementerian sendiri untuk mewakili Google," kata Scott Beaumont, Eks Presiden Google Asia Pasifik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Nadiem melakukan persekongkolan dengan pihak Google untuk meloloskan produk Chromebook dalam pengadaan kementerian. Nadiem dituduh memperkaya diri senilai Rp 809 miliar melalui investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Dakwaan tersebut juga menyeret tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel terkait

Rekomendasi