Eks Presiden Google Asia Pasifik, Scott Beaumont, memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (20/4/2026). Ia menegaskan bahwa investasi Google pada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) murni bisnis dan tidak berhubungan dengan komunikasi instansi pemerintah.
Kesaksian yang dihadirkan secara daring ini bertujuan untuk meringankan posisi terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Sebagaimana dilansir dari Nasional, jaksa mendalami kemungkinan adanya kesepakatan terselubung di balik kucuran dana investasi besar tersebut.
"Tidak ada koneksi sama sekali antara investasi Google di GoTo dengan pembicaraan apa pun dengan Kementerian Pendidikan," ujar Scott Beaumont, Eks Presiden Google Asia Pasifik.
Scott mengakui bahwa pengawasan terhadap investasi ke Gojek bukan merupakan bagian dari kewenangannya saat itu. PT AKAB yang kini telah bertransformasi menjadi PT Gojek Tokopedia (GoTo) tercatat menerima dana dari Google dalam kurun waktu 2017 hingga 2021.
Data dalam persidangan menunjukkan total investasi Google ke induk perusahaan Gojek tersebut mencapai angka 786 juta dollar AS. Namun, jaksa mendakwa Nadiem Makarim telah diperkaya secara pribadi senilai Rp 809 miliar melalui skema investasi saham pada perusahaan afiliasi tersebut.
Kasus ini bermula dari pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek yang diduga diarahkan pada produk tertentu. Nadiem dituding menyalahgunakan wewenang agar ekosistem pendidikan di Indonesia didominasi oleh perangkat berbasis Chrome milik Google.
Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun berdasarkan hasil audit. Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain yakni Ibrahim Arief selaku eks Konsultan Teknologi, serta dua mantan pejabat KPA Kemendikbudristek, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih.
Mulyatsyah sendiri didakwa menerima aliran dana sebesar 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat. Para terdakwa kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.