Eks Direktur Pertamina Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi LNG

Eks Direktur Pertamina Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi LNG
Foto: Ilustrasi Eks Direktur Pertamina Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi LNG.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara kepada mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, pada Senin (4/5/2026). Hari dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) periode 2011ÔÇô2021.

Dilansir dari Nasional, perbuatan Hari bersama rekan sejawatnya telah memicu kerugian keuangan negara mencapai 113,84 juta dolar AS atau setara Rp1,77 triliun. Selain hukuman badan, hakim juga menetapkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan bagi terdakwa.

Majelis hakim yang dipimpin Suwandi menyatakan bahwa Hari bersalah karena tidak menyusun pedoman baku dalam proses pengadaan LNG dari sumber internasional. Ia juga tetap melanjutkan proses pengadaan dari Cheniere Energy Inc meskipun terdapat ketidaksesuaian prosedur.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua Suwandi.

Putusan ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hakim menilai tindakan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi di tanah air.

Dalam persidangan yang sama, mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani, turut menerima vonis penjara selama tiga tahun enam bulan. Yenni dinilai berperan dalam mengusulkan penandatanganan risalah rapat direksi terkait perjanjian jual beli LNG tanpa kajian ekonomi yang memadai.

Penandatanganan kontrak dengan Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) tersebut tetap diproses meski tanpa analisis risiko dan kepastian pembeli yang terikat kontrak. Meski terbukti bersalah, hakim mempertimbangkan faktor usia para terdakwa sebagai pertimbangan yang meringankan hukuman mereka.

"Kondisi ini meringankan antara lain para terdakwa telah berusia di atas 60 tahun dan belum pernah dihukum," kata hakim.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini tercatat lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Hari Karyuliarto dengan pidana enam tahun enam bulan penjara, sementara Yenni Andayani dituntut hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Artikel terkait

Rekomendasi