Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Terdakwa Tidak Saling Memberatkan

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Terdakwa Tidak Saling Memberatkan
Foto: Ilustrasi Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Terdakwa Tidak Saling Memberatkan.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel berharap sesama terdakwa kasus dugaan korupsi pemerasan sertifikat K3 tidak saling memberikan keterangan yang memberatkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Harapan tersebut disampaikan Noel guna menanggapi langkah salah satu terdakwa lainnya, yakni Irvian Bobby Mahendro, yang memutuskan untuk mengajukan diri sebagai saksi mahkota bagi para terdakwa lainnya dalam perkara yang sama.

Sebagaimana dilansir dari Nasional, Noel menilai para terdakwa saat ini sudah menghadapi beban psikologis dan fisik yang sangat berat selama menjalani masa penahanan dan proses hukum yang berlangsung sejak awal tahun.

"Yang pasti, ya kita berharap nanti kan jangan sampai ya saling memberatkan, itu enggak baik," ujar Noel, Eks Wamenaker.

Pria yang juga mendekam satu sel dengan Bobby ini mengaku baru mengetahui permohonan tersebut pada agenda persidangan hari ini meski keduanya berada di lingkungan tahanan yang sama.

"Sudah di penjara sudah berat minta ampun kalau saling memberatkan, menurut kita sudah enggak logis banget lah," kata Noel, Eks Wamenaker.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum Irvian Bobby Mahendro memberikan klarifikasi terkait motif kliennya mengajukan diri sebagai saksi mahkota guna memperjelas kedudukan hukum dalam kasus pemerasan tersebut.

"Kalau ada yang terdakwa lain yang menyampaikan jangan saling serang sesama terdakwa, kami tidak ke sana arahnya ya," ujar Hervan Dewantara, Penasehat Hukum Bobby.

Hervan menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil semata-mata untuk mengupayakan hak-hak kliennya agar bisa mendapatkan vonis yang lebih ringan dari majelis hakim di akhir persidangan nanti.

"Dari sisi kami sebagai penasehat hukum, kami juga bertugas bagaimana caranya bisa memberikan hukuman yang seringan-ringannya atau hak-hak yang bisa diperoleh oleh para terdakwa dalam hal ini Pak Irvian Bobby," kata Hervan Dewantara, Penasehat Hukum Bobby.

Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana sempat mempertanyakan konsistensi permohonan tersebut secara langsung kepada Bobby di hadapan para pihak yang hadir dalam ruang sidang.

"Betul saudara mengajukan diri jadi saksi mahkota?" tanya Nur Sari Baktiana, Ketua Majelis Hakim.

Bobby secara tegas memberikan jawaban bahwa dirinya bersedia memberikan keterangan sebagai saksi mahkota guna keperluan pembuktian perkara yang menjerat Noel dan kolega lainnya.

"Betul Yang Mulia, saya mengajukan sebagai saksi mahkota untuk persidangan hari ini," jawab Irvian Bobby Mahendro, Terdakwa.

Dalam dakwaan jaksa pada Januari 2026, Noel diduga menerima uang senilai Rp 3,3 miliar dan motor Ducati dari total pemerasan Rp 6,5 miliar terkait penerbitan lisensi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan hingga Senin (20/4/2026) karena masih menunggu keputusan dari pimpinan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait permohonan saksi mahkota yang menuai debat tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi