Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah membeberkan detail konstruksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN). Kasus ini menyeret nama Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam penyalahgunaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Syarief Sulaeman Nahdi, selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, memaparkan bahwa program ini merupakan inisiatif unggulan Presiden Prabowo Subianto. Program MBG sendiri didukung oleh alokasi dana APBN yang fantastis, yakni Rp85,2 triliun untuk tahun 2025 dan melonjak menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026.
Secara prosedural, anggaran tersebut seharusnya dikelola oleh berbagai yayasan di setiap sekolah yang berperan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum. Namun, pihak Kejagung menemukan adanya kejanggalan serius sejak tahap penunjukan mitra pengelola tersebut.
Syarief mengungkapkan bahwa yayasan yang terpilih ternyata hanya digunakan sebagai alat untuk melancarkan tindak kejahatan. Yayasan-yayasan tersebut diketahui memiliki afiliasi langsung dengan para pejabat BGN dan sebenarnya tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.
Meskipun tidak layak, yayasan tersebut tetap lolos proses verifikasi pada portal kemitraan BGN karena adanya intervensi dari Dadan, Lodewyk, dan Sony. Melalui pengaturan tersebut, yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka ini dilaporkan menerima insentif mencapai miliaran rupiah setiap harinya.
Selain manipulasi penunjukan yayasan, para tersangka juga diduga kuat melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa. Akibatnya, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan.
Penyidik juga menemukan adanya praktik penggelembungan harga atau mark-up pada sejumlah proyek pengadaan sarana pendukung operasional. Berbagai barang yang diadakan tercatat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga merugikan keuangan negara.
Daftar proyek pengadaan yang terindikasi mengalami penyimpangan dan mark-up harga:
- Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total proyek mencapai Rp1 triliun.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu untuk operasional yang spesifikasinya dianggap melanggar ketentuan.
- Pengadaan sekitar 31.000 unit tablet yang terindikasi mengalami penggelembungan harga beli.
- Pengadaan 5.400 unit televisi layar lebar ukuran 75 inci yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil.
Seluruh rangkaian penyimpangan ini menyebabkan kerugian besar pada anggaran yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional pelaksanaan program MBG di masyarakat. Saat ini, para tersangka telah ditahan oleh pihak berwenang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ketiga mantan pejabat BGN tersebut langsung dibawa ke rumah tahanan (Rutan) sesaat setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Kejagung. Mereka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat digiring menuju mobil tahanan.
Kejagung berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini guna memastikan seluruh dana negara dalam program Makan Bergizi Gratis dapat dipertanggungjawabkan. Penegakan hukum ini diharapkan dapat meminimalisir potensi kebocoran anggaran pada program-program strategis pemerintah lainnya.