DPR Akui Penyusunan Draf Revisi UU Pemilu Masih Berjalan Alot

DPR Akui Penyusunan Draf Revisi UU Pemilu Masih Berjalan Alot
Foto: Ilustrasi DPR Akui Penyusunan Draf Revisi UU Pemilu Masih Berjalan Alot.

Proses penyusunan draf revisi Undang-Undang Pemilu di tingkat legislatif masih menemui jalan buntu akibat belum tercapainya kesepakatan antarfraksi mengenai sejumlah poin krusial. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (12/5/2026).

Dilansir dari Nasional, sejumlah materi yang menjadi pemicu perdebatan meliputi ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden, hingga sinkronisasi desain pemilu tingkat nasional dan daerah. Kendala ini muncul di tengah upaya anggota dewan menerjemahkan putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi.

ÔÇ£Kalau ada yang mengatakan penundaan-penundaan, pembahasannya ulet, alot memang tidak mudah menerjemahkan putusan MK yang kali ini,ÔÇØ kata Aria Bima, Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

Politikus PDI-P tersebut menjelaskan bahwa status RUU Pemilu sebagai inisiatif DPR menuntut adanya kesamaan pandangan sejak awal. Penyatuan persepsi ini diperlukan agar parlemen memiliki satu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang solid sebelum melangkah ke tahap pembahasan bersama pihak pemerintah.

ÔÇ£Kalau urusan inisiatif DPR, kita ini satu DIM. Enggak bisa kita ini beda DIM antar satu fraksi dengan fraksi yang lain. DIM kita DPR dengan pemerintah,ÔÇØ ujar Aria Bima.

Perbedaan mencolok terlihat dalam isu ambang batas parlemen, di mana beberapa fraksi tetap menginginkan angka 4 hingga 7 persen. Padahal, putusan MK telah membuka ruang bagi penghapusan ambang batas tersebut atau menjadikannya nol persen.

ÔÇ£Nantinya harus satu DIM. Mau nol, mau empat, mau lima, mau tujuh, DPR enggak boleh berselisih,ÔÇØ kata Aria Bima.

Sebagai solusi atas potensi hilangnya ambang batas parlemen, muncul wacana penggabungan atau merger fraksi-fraksi kecil setelah pemilu berakhir. Langkah ini diusulkan untuk menyederhanakan jumlah fraksi di DPR tanpa harus membatasi kepesertaan partai di parlemen secara ketat.

Persoalan lain yang belum mencapai titik temu adalah format pelaksanaan pemilu nasional dan daerah pasca-putusan MK. Muncul perdebatan mengenai dasar konstitusional terkait opsi penggunaan parlemen sela atau mekanisme perpanjangan masa jabatan.

ÔÇ£Nah salah satunya juga pemilu pusat dan daerah. Apakah parlemen sela? Apakah perpanjangan? Sama-sama berargumentasi tidak ada dasar konstitusinya,ÔÇØ kata Aria Bima.

Menghadapi situasi tersebut, Komisi II bersama Badan Keahlian DPR memutuskan untuk melibatkan pihak eksternal guna memperdalam substansi materi. Sejumlah pakar senior kepemiluan dan organisasi kemasyarakatan dijadwalkan untuk memberikan masukan secara mendalam.

ÔÇ£Syukur-syukur sudah ada peningkatan-peningkatan kualitatif di dalam kita menyusun bersama badan keahlian untuk draf RUU-nya,ÔÇØ pungkas Aria Bima.

Artikel terkait

Rekomendasi