Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna mengusut aliran 40 persen pendapatan parkir Blok M yang diduga tidak menyetor ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Selasa (12/5/2026).
Langkah hukum ini diambil setelah pengelola parkir di kawasan tersebut dinilai tidak kooperatif dalam memberikan data keuangan yang dibutuhkan oleh legislatif. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat selisih besar antara potensi pendapatan riil dengan setoran yang diterima pemerintah daerah.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, menjelaskan bahwa rekomendasi penyelidikan kepada Kejati DKI Jakarta akan segera dikomunikasikan secara resmi oleh pihak pansus.
ÔÇ£Saya rasa bisa, nanti kami akan komunikasikan dengan kejaksaan tinggi untuk rekomendasi ini sehingga bisa dilakukan,ÔÇØ ujar Jupiter, dilansir dari Megapolitan.
Penyerahan rekomendasi tersebut bertujuan agar pihak kejaksaan memiliki wewenang penuh untuk melakukan investigasi mendalam terhadap pihak ketiga yang mengelola parkir di pusat perbelanjaan tersebut.
ÔÇ£Kami limpahkan rekomendasikan ke kejaksaan tinggi untuk dilakukan penyelidikan dan investigasi. Kemudian biar dari kejaksaan tinggi yang meminta kepada si pihak ketiga ini,ÔÇØ kata Jupiter.
Ketidakterbukaan pengelola dalam menunjukkan dokumen transaksi memperkuat kecurigaan pansus mengenai adanya praktik yang merugikan keuangan daerah secara sistematis di lapangan.
ÔÇ£Pasti ada penyimpangan di situ,ÔÇØ ujar Jupiter.
Selain jalur hukum melalui kejaksaan, audit menyeluruh juga akan diminta kepada BPK mengingat lahan parkir di Blok M Square merupakan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah naungan Perumda Pasar Jaya.
ÔÇ£Iya, iya. Kami tegas dan konsisten akan merekomendasikan ke aparat penegak hukum termasuk dengan BPK juga. Untuk melakukan mengaudit,ÔÇØ kata Jupiter.
Legislator tersebut menekankan bahwa pengawasan ketat harus dilakukan karena menyangkut penggunaan fasilitas negara oleh pihak swasta yang seharusnya memberikan kontribusi maksimal bagi kas daerah.
ÔÇ£Kenapa harus melibatkan BPK? Karena di situ ada aset pemda,ÔÇØ ujar Jupiter.
Pihak pansus mencurigai adanya tindakan ilegal yang melampaui sekadar administrasi, melainkan sudah mengarah pada tindak pidana perpajakan dan manipulasi laporan keuangan secara berkelanjutan.
ÔÇ£BPK yang memiliki kewenangan audit secara komprehensif maupun kerja sama dengan Kejati DKI karena ada kerja sama, manipulasi dan penggelapan pajak,ÔÇØ kata Jupiter.
Pansus Perparkiran sebelumnya mencatat potensi pendapatan di Blok M mencapai lebih dari Rp 3 miliar per bulan atau setara Rp 100 juta per hari, namun setoran yang masuk di bawah 60 persen dari omzet.
DPRD DKI Jakarta memproyeksikan kerugian negara mencapai Rp 50 miliar selama 15 tahun terakhir akibat tidak adanya akses penuh terhadap laporan keuangan, neraca perusahaan, maupun mutasi rekening pengelola.