DPRD DKI Jakarta Soroti TPS Ilegal di Penjaringan

DPRD DKI Jakarta Soroti TPS Ilegal di Penjaringan
Foto: Ilustrasi DPRD DKI Jakarta Soroti TPS Ilegal di Penjaringan.

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Tri Waluyo menyoroti penanganan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di samping Taman Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara, yang belum tuntas pada Senin (18/5/2026). Langkah penertiban yang telah dilakukan sebelumnya dinilai belum menyelesaikan persoalan tersebut secara menyeluruh.

Kondisi di lapangan menunjukkan lapak-lapak semipermanen penimbun sampah masih berjejer di sepanjang Jalan Kepanduan II, Pejagalan, Penjaringan, seperti dilansir dari Megapolitan pada Jumat (15/5/2026). Tumpukan sampah plastik, karung, hingga puing kayu menimbulkan bau busuk menyengat yang mengganggu kenyamanan warga sekitar, termasuk penghuni Apartemen Teluk Intan.

Pemerintah daerah diminta bertindak lebih agresif karena lokasi tersebut berdiri di atas aset daerah. Tri Waluyo menyatakan bahwa ketegasan pemerintah sangat diperlukan dalam pengelolaan masalah lingkungan ini.

ÔÇ£Di sini pemerintah itu harus tegas untuk menangani sampah,ÔÇØ kata Tri Waluyo, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta.

Ia menerangkan bahwa kawasan yang disalahgunakan tersebut sebenarnya merupakan aset milik pemerintah yang diperuntukkan bagi fasilitas publik. Keberadaan TPS ilegal dinilai telah mengabaikan fungsi awal lahan.

ÔÇ£Penjaringan itu adalah lahan Pemprov DKI yang seharusnya diperuntukkan untuk RPTRA, taman,ÔÇØ ujar Tri Waluyo, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta.

Pihak legislatif mendesak agar ada tindakan hukum yang tegas jika ditemukan adanya keterlibatan oknum tertentu yang melindungi aktivitas ilegal ini. Koordinasi dengan aparat penegak hukum dinilai menjadi solusi efektif untuk membersihkan area.

ÔÇ£Jika memang ada kelompok orang atau kelompok oknum yang mem-back up atau sengaja menaruh sampah di situ, segera ditindak. Bekerja sama dengan pihak kepolisian,ÔÇØ ucap Tri Waluyo, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta.

Lambatnya respons dari instansi terkait juga menjadi perhatian serius, terutama setelah adanya arahan langsung dari pimpinan daerah. Tri mempertanyakan kinerja Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dalam mengeksekusi instruksi tersebut.

ÔÇ£Seharusnya setelah dapat instruksi dari Pak Gubernur, ditindaklanjuti dengan secepat-cepatnya dan sesingkat-singkatnya. Nah, ini dipertanyakan, bisa dipertanyakan juga kenapa Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH) bisa lambat," tambah Tri Waluyo, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta.

Di sisi lain, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara menyatakan bahwa upaya pembersihan terus berjalan setiap hari secara kolaboratif. Pengangkutan sampah di lokasi tersebut mengandalkan armada gabungan dan bantuan alat berat.

ÔÇ£Armada yang giat di sana gabungan dari Sudin LH, UPS BA dan Sudin LH Kepulauan Seribu dan bantuan alat berat dari SDA,ÔÇØ kata Fadli, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) LH Kecamatan Penjaringan.

Pihak kecamatan menargetkan pembersihan selesai secepatnya agar lahan bisa segera difungsikan kembali dan ditutup dari akses pembuang sampah liar. Setelah pembersihan selesai, Dinas Sumber Daya Air dijadwalkan akan menimbun area tersebut dengan lumpur.

ÔÇ£Instruksi secepatnya ditindaklanjuti, nanti kalau sudah rata baru akan ditimbun dengan lumpur oleh SDA,ÔÇØ ujar Fadli, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) LH Kecamatan Penjaringan.

Untuk mengantisipasi kembalinya para pembuang sampah ilegal, tim dari kelurahan setempat saat ini telah ditempatkan di lokasi guna mengawasi gerbang masuk kawasan.

ÔÇ£Target secepatnya. Lokasi untuk akses masuk dijaga oleh tim kelurahan,ÔÇØ tutur Fadli, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) LH Kecamatan Penjaringan.

Artikel terkait

Rekomendasi