Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta membuka peluang bagi partai politik untuk menyematkan nama organisasi mereka pada halte transportasi umum di ibu kota mulai Selasa (14/4/2026). Kebijakan ini diberlakukan selama pihak peminat mampu memenuhi persyaratan komersial yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh, memberikan lampu hijau terkait penggunaan identitas partai tersebut dalam skema hak penamaan atau naming rights. Dilansir dari Megapolitan, mekanisme ini tidak eksklusif bagi badan usaha tertentu saja, melainkan terbuka bagi berbagai instansi termasuk organisasi politik.
"Silakan saja, asal bayar sesuai aturan," kata Nova Harivan Paloh, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta.
Penetapan tarif untuk setiap titik halte bersifat dinamis dan bergantung pada nilai strategis lokasi tersebut. Nova mencontohkan bahwa biaya kontrak untuk kawasan pusat bisnis seperti Jalan Sudirman dan Bundaran Hotel Indonesia memiliki nilai yang sangat tinggi dibandingkan wilayah lainnya.
"Naming rights itu mahal. Jujur aja, naming rights itu mahal. Kalau MRT yang Bank Jakarta itu mahal. Karena saya tahu, pernah saya tanya. Sampai miliaran," kata Nova Harivan Paloh, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memandang program ini sebagai salah satu pilar penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain sebagai sumber pemasukan, kebijakan penamaan halte dinilai efektif karena tidak memberikan beban biaya tambahan secara langsung kepada masyarakat pengguna transportasi publik.
"Seperti billboard, siapa saja boleh selama bayar. Yang penting tidak gratis," kata Nova Harivan Paloh, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta.
Meskipun diperbolehkan secara aturan komersial, DPRD tetap memberikan catatan khusus mengenai aspek visual di ruang publik. Pengelola dan penyewa diwajibkan untuk tetap mengedepankan nilai-nilai keindahan kota agar fungsi utama halte tidak terganggu oleh tampilan promosi berlebihan.
"Yang penting dijaga estetikanya," kata Nova Harivan Paloh, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta.
Hingga saat ini, Pemprov DKI terus mengoptimalkan berbagai aset daerah melalui kerja sama penamaan tersebut. Langkah ini dilakukan di tengah upaya pemerintah daerah dalam mendiversifikasi sumber pemasukan guna mendanai berbagai program pembangunan kota.