DPRD Kota Bekasi Minta Pemkot Tunda Pencairan Dana Hibah RW

DPRD Kota Bekasi Minta Pemkot Tunda Pencairan Dana Hibah RW
Foto: Ilustrasi DPRD Kota Bekasi Minta Pemkot Tunda Pencairan Dana Hibah RW.

Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi meminta Pemerintah Kota Bekasi menunda pencairan dana hibah senilai Rp100 juta untuk setiap Rukun Warga (RW) pada Kamis (23/4/2026). Langkah penangguhan ini dilakukan guna menunggu penyelesaian audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan dana serupa tahun sebelumnya.

Permintaan tersebut bertujuan memastikan kepatuhan administrasi dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Sardi menekankan pentingnya meninjau keabsahan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus RW periode 2025 sebelum anggaran baru digulirkan kembali, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

"Saat ini proses pemeriksaan di BPK masih berjalan. Dan seharusnya dana seratus juta itu dapat dicairkan kembali setelah laporan keuangan selesai diperiksa," ujar Sardi saat dikonfirmasi melalui pesan, Kamis (23/4/2026).

Sardi menjelaskan bahwa pihak legislatif memposisikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sebagai rujukan utama. Hasil audit tersebut akan menentukan arah rekomendasi kebijakan anggaran daerah ke depannya.

"Lewat laporan ini nantinya kami akan lihat apa rekomendasi dari BPK. Dan kalau pemerintah daerah ingin tertib administrasi, sudah tunggu saja," tegas Sardi, Ketua DPRD Kota Bekasi.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menanggapi permintaan tersebut dengan menyebut audit BPK sebagai prosedur rutin yang wajar. Namun, ia berpendapat proses pencairan tidak perlu berhenti total karena pengawasan internal melalui inspektorat telah berjalan ketat.

"Kan sudah ada pemeriksaan oleh inspektorat begitu ketat. Yang perlu dilakukan adalah bagaimana mengedukasi terkait dengan pelaporan sesuai dengan tata kelola keuangan," kata Tri Adhianto, Wali Kota Bekasi.

Tri menilai penguatan edukasi pelaporan keuangan lebih mendesak untuk mencegah kesalahan administratif di masyarakat. Ia memaparkan bahwa inspektorat kini dilibatkan sejak tahap perencanaan guna meminimalisir kendala pada tahap akhir pelaporan.

"Sekarang dari awal proses perencanaan mereka (inspektorat) sudah ikut. sehingga nanti pada saat proses pelaporannya juga sudah lebih baik," ujar Tri Adhianto.

Wali Kota menambahkan bahwa mekanisme pengembalian kerugian tetap tersedia jika ditemukan kekeliruan dalam pelaksanaan teknis. Program ini menargetkan sekitar 1.020 RW di 12 kecamatan untuk mendorong pembangunan lingkungan yang merata.

"Pengajuan sudah bisa sekarang. Tapi saya berharap sebelum Juni ini harusnya sudah bisa diselesaikan pengajuannya," ujar Tri Adhianto menutup penjelasannya mengenai target penyelesaian administrasi program hibah tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi