DPRD Badung Perketat Penataan Ormas Melalui Ranperda Guna Jaga Wisata

DPRD Badung Perketat Penataan Ormas Melalui Ranperda Guna Jaga Wisata
Foto: Ilustrasi DPRD Badung Perketat Penataan Ormas Melalui Ranperda Guna Jaga Wisata.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung tengah memperketat penataan organisasi kemasyarakatan (ormas) melalui rancangan peraturan daerah (ranperda) pada Senin (20/4/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan sektor pariwisata yang merupakan penopang utama ekonomi wilayah tersebut.

Ketergantungan ekonomi Kabupaten Badung terhadap sektor pariwisata mencapai angka 80 persen. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detik Travel, perlindungan terhadap industri pelesir ini menjadi alasan utama urgensi pembentukan regulasi bagi organisasi di tingkat lokal.

Ketua Pansus Ranperda Pemberdayaan Ormas DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, menegaskan bahwa kondusivitas wilayah sangat krusial bagi keberlangsungan hidup masyarakat Bali yang mengandalkan kunjungan wisatawan.

"Kami di Bali hanya memiliki sektor pariwisata, terkhusus 80 persennya itu berada di Kabupaten Badung. Sektor pariwisata itu perlu yang namanya keamanan dan kenyamanan, makanya sangat urgent ketika kami membentuk Ranperda ini," kata I Gusti Lanang Umbara, Ketua Pansus Ranperda Pemberdayaan Ormas DPRD Badung.

Lanang menambahkan bahwa pengaturan ini bertujuan untuk memitigasi potensi konflik sosial di tengah masyarakat. Meski hak berserikat dilindungi hukum negara, operasionalnya harus tetap selaras dengan kepentingan stabilitas daerah.

"Di satu sisi ormas ini dilindungi secara undang-undang, namun di sisi lainnya kami tidak mau organisasi ini justru membuat hal-hal yang tidak diinginkan bersama. Jangan sampai justru mengganggu stabilitas keamanan dan kenyamanan," ujar I Gusti Lanang Umbara, Ketua Pansus Ranperda Pemberdayaan Ormas DPRD Badung.

Penyusunan naskah akademik aturan ini melibatkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Badung serta akademisi dari Universitas Warmadewa. Proses ini dilakukan untuk memastikan substansi perda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Secara substantif tentunya aturan yang kami buat harus sesuai dengan undang-undang. Ini juga mengatur soal pemberian rekomendasi maupun pendaftaran organisasi kemasyarakatan," kata I Gusti Lanang Umbara, Ketua Pansus Ranperda Pemberdayaan Ormas DPRD Badung.

Salah satu poin utama dalam ranperda ini adalah kewajiban bagi setiap organisasi untuk mengadopsi nilai-nilai adat dan budaya setempat. Hal ini dimaksudkan agar organisasi yang berdiri di Badung memiliki pemahaman mendalam terhadap struktur sosial masyarakat Bali.

"Kita hidup berdasarkan Tri Hita Karana serta adat dan budaya, sehingga kearifan lokal itu juga harus masuk dalam pemberian rekomendasi. Jangan sampai organisasi yang berdiri di Badung tidak mengenali budaya kehidupan sosial sehingga terjadi benturan dan gesekan," ujar I Gusti Lanang Umbara, Ketua Pansus Ranperda Pemberdayaan Ormas DPRD Badung.

Terkait mekanisme penindakan, DPRD Badung merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 mengenai sanksi administratif. Namun, regulasi daerah ini akan memberikan tambahan landasan hukuman berdasarkan pertimbangan pelanggaran terhadap norma adat.

"Sanksi pembekuan hingga pembubaran itu sudah ada di PP 58, tetapi dalam perda ini kami tambahkan juga komponen kearifan lokal. Nanti akan kami masukkan ketentuan pelanggaran terkait adat dan budaya sebagai dasar pertimbangan hukuman," kata I Gusti Lanang Umbara, Ketua Pansus Ranperda Pemberdayaan Ormas DPRD Badung.

Artikel terkait

Rekomendasi