DPR Usulkan Aturan Penugasan Polisi di Jabatan Sipil Masuk UU Polri

DPR Usulkan Aturan Penugasan Polisi di Jabatan Sipil Masuk UU Polri
Foto: Ilustrasi DPR Usulkan Aturan Penugasan Polisi di Jabatan Sipil Masuk UU Polri.

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendorong agar revisi Undang-Undang (UU) Polri memuat aturan tegas mengenai batas penugasan anggota kepolisian aktif di luar institusi kepolisian. Usulan ini disampaikan pada Rabu (6/5/2026) guna mengakhiri polemik penempatan personel Polri pada jabatan sipil.

Politikus NasDem tersebut menilai kepastian hukum melalui revisi undang-undang sangat diperlukan agar perdebatan mengenai penempatan polisi aktif tidak terus berlanjut. Dilansir dari Nasional, langkah ini bertujuan memberikan landasan konstitusional yang kuat bagi keterlibatan polisi di kementerian atau lembaga negara lainnya.

"Daripada berlarut-larut perdebatan kami berharap kita bersabar menunggu revisi Polri, nanti kita masukkan rumusannya dalam norma revisi undang-undang Polri," ujar Rudianto Lallo, Anggota Komisi III DPR RI.

Rudianto menjelaskan bahwa kemunculan perdebatan publik dipicu oleh adanya perbedaan tafsir antara regulasi internal Kepolisian RI dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, Komisi III DPR berupaya meningkatkan status pengaturan tersebut menjadi setingkat undang-undang agar memiliki legalitas yang mutlak.

"Batasannya di mana, di mana saja anggota Polri aktif bisa masuk di instansi-instansi kementerian, instansi sipil lainnya ya kan," kata Rudianto Lallo, Anggota Komisi III DPR RI.

Menurutnya, pengaturan dalam undang-undang akan menjamin norma yang lebih jernih dan mencegah timbulnya multitafsir di tengah masyarakat. Rudianto juga membandingkan rencana ini dengan aturan serupa yang sebelumnya telah diberlakukan dalam Undang-Undang TNI.

"Kita mau juga itu diatur dalam undang-undang, tidak melalui aturan lain tapi harus melalui undang-undang supaya tidak ada lagi, menghilangkan lagi perdebatan-perdebatan apakah ini konstitusional atau tidak konstitusional," tutur Rudianto Lallo, Anggota Komisi III DPR RI.

Lebih lanjut, legislator tersebut menekankan pentingnya memenuhi prinsip hukum lex certa, lex stricta, dan lex scripta dalam penyusunan draf tersebut. Hal ini bertujuan agar aturan yang dihasilkan bersifat tertulis, jelas, dan tegas tanpa menyisakan ruang keraguan.

"Jelas, tegas, dan tertulis biar tidak ada lagi multitafsir atau penafsiran beragam di masyarakat dan tidak menuai kontroversi itu yang kita harapkan," ucap Rudianto Lallo, Anggota Komisi III DPR RI.

Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri telah resmi masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dengan status tersebut, Komisi III DPR RI memiliki wewenang penuh untuk segera melakukan pembahasan poin-poin revisi termasuk mengenai penugasan di luar institusi.

"Sejauh ini kan sudah ada di Prolegnas ya dan memang salah satu poinnya adalah revisi undang-undang Polri," kata Rudianto Lallo, Anggota Komisi III DPR RI.

Proses pembahasan draf revisi ini nantinya akan mengikuti mekanisme kepemimpinan di tingkat parlemen. Komisi III menyatakan kesiapannya untuk merampungkan aturan tersebut sesuai dengan tahapan legislasi yang berlaku.

"Intinya kami siap saja tentu atas arahan pimpinan DPR dan pimpinan komisi," pungkas Rudianto Lallo, Anggota Komisi III DPR RI.

Artikel terkait

Rekomendasi