DPR Tunda Pembahasan Ambang Batas Parlemen Hindari Gugatan MK

DPR Tunda Pembahasan Ambang Batas Parlemen Hindari Gugatan MK
Foto: Ilustrasi DPR Tunda Pembahasan Ambang Batas Parlemen Hindari Gugatan MK.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan tidak akan terburu-buru melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum meskipun muncul wacana penetapan ambang batas parlemen baru. Pernyataan ini disampaikan di Gedung DPR RI pada Selasa, 21 April 2026, sebagai upaya mencegah terciptanya produk hukum yang tidak matang.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan penegasan bahwa penyusunan aturan yang dipaksakan berisiko memicu gugatan kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, berbagai partai politik mulai menyuarakan usulan ambang batas parlemen yang bervariasi, mulai dari 0 hingga 7 persen, dilansir dari Nasional.

"Sekali ini, ya tolong kita bersabar semua. Kita ingin bikin Undang-Undang Pemilu yang benar-benar kemudian bisa, ya katakanlah enggak sempurna tapi mendekati sempurna," kata Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (21/4/2026).

Keputusan untuk berhati-hati ini didasari oleh pengalaman masa lalu di mana aturan pemilu berulang kali dibatalkan atau diubah melalui putusan MK. Dasco menekankan pentingnya menjaga konsistensi regulasi agar tidak terus-menerus mengalami perubahan pascaputusan pengadilan.

"Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MK membatalkan, MK memutuskan pilih ini-ini, kemudian MK putuskan lagi yang lain. Jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat Undang-Undang Pemilu, nanti ada lagi yang gugat," kata Dasco.

Bersamaan dengan diskursus regulasi tersebut, sejumlah lembaga riset memetakan kekuatan politik terkini melalui hasil survei elektabilitas. Berdasarkan rilis Indonesia Political Opinion (IPO) pada Oktober 2025, Partai Gerindra memimpin dengan angka 33,5 persen, jauh melampaui PDI-P di posisi kedua.

"Tertinggi adalah Partai Gerindra dalam kondisi hari ini yaitu 33,5 persen," kata Dedi dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025).

Data dari tiga lembaga survei berbeda menunjukkan tren keunggulan Partai Gerindra dan PDI-P yang konsisten berada di posisi dua besar. Berikut adalah rincian tingkat elektabilitas partai politik menurut data IPO (Oktober 2025), Indekstat (Februari 2026), dan Poltracking (April 2026):

Data Elektabilitas Partai Politik (2025-2026)
Partai PolitikIPO (%)Indekstat (%)Poltracking (%)
Partai Gerindra33,533,726,1
PDI-P16,47,815,4
Partai Golkar9,15,59,0
PKB6,27,08,1
PKS4,85,35,9
Partai Demokrat4,96,25,6
Partai Nasdem4,03,15,5
PAN5,03,52,0
PPP1,8-1,5
PSI1,5-1,2
Perindo1,2-0,7
PBB0,5-0,4
Partai Garuda0,0-0,3
Partai Gelora0,4-0,2
Partai Ummat0-0,1
Partai Hanura0,2-0,1
PKN0-0,1
Partai Buruh0-0,1

Data dari Indekstat yang diambil pada Januari 2026 mengonfirmasi posisi PDI-P yang stabil di urutan kedua. Sementara itu, Poltracking mencatat setidaknya terdapat tujuh partai politik yang saat ini memiliki elektabilitas di atas 5 persen.

Artikel terkait

Rekomendasi