Komisi II DPR RI secara mendadak membatalkan rapat internal yang dijadwalkan untuk mendengarkan pemaparan awal draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (13/4/2026). Penundaan agenda dari Badan Keahlian Dewan (BKD) tersebut belum diketahui penyebab pastinya hingga saat ini.
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan ketidaktahuannya mengenai alasan pembatalan sesi tersebut, sebagaimana dilansir dari Nasional. Padahal, agenda tersebut sangat krusial sebagai langkah awal memasuki pembahasan substansi revisi undang-undang.
"Kemarin harusnya kan kita mendengarkan ada rapat internal mendengarkan pemaparan dari BKD. Nah, tapi kan kemarin ditunda lagi, yang saya tidak tahu kenapa sebabnya gitu," kata Doli, Anggota Komisi II DPR RI.
Doli menjelaskan bahwa pada hari pelaksanaan rapat, agenda tiba-tiba ditiadakan. Hal ini menyebabkan proses pembahasan naskah yang ditargetkan rampung tahun ini menjadi terhambat.
"Siang itu ada internal rapat dengan BKD tapi tiba-tiba dibatalkan, ditunda, yang sampai sekarang kita belum tahu kenapa gitu," sambung Doli, Anggota Komisi II DPR RI.
Keterangan tersebut disampaikan saat merespons perkembangan penyusunan RUU Pemilu yang masuk dalam Prolegnas prioritas 2026. Komisi II ditegaskan telah berulang kali meminta pimpinan untuk menyegerakan penjadwalan pembahasan.
"Kami di Komisi II terus mendorong, bahkan beberapa kali rapat internal kita mendesak pimpinan untuk segera mengagendakan," ujar Doli, Anggota Komisi II DPR RI.
Urgensi revisi ini berkaitan dengan kewajiban menindaklanjuti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk pemisahan pemilu nasional dan lokal. Doli mengkhawatirkan waktu yang tersisa sebelum tahapan pemilu dimulai akan terlalu sempit.
"Nah, ini sekarang sudah mulai masuk Mei. Kalau dibahas, apakah kita mau bahas cuma dua bulan, tiga bulan?" ucap Doli, Anggota Komisi II DPR RI.
Politikus Partai Golkar tersebut menambahkan bahwa pembentukan tim seleksi penyelenggara pemilu seharusnya dilakukan pada Agustus atau September 2026. Ia memperingatkan risiko pembahasan aturan yang dilakukan secara terburu-buru.
"Kita harus menghindari pembahasan undang-undang yang tergopoh-gopoh menjelang pemilu. Artinya nanti enggak objektif," kata Doli, Anggota Komisi II DPR RI.
Doli pun berharap agar seluruh pimpinan fraksi dan partai segera menetapkan jadwal resmi. Sejauh ini, Komisi II baru menerima materi pengantar analisis yang belum berupa naskah akademik utuh.
"Saya berharap pimpinan partai politik, pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi segera serius untuk duduk bersama menetapkan jadwal kapan kita harus membahas undang-undang itu," sambung Doli, Anggota Komisi II DPR RI.
Data awal dari BKD tersebut dilaporkan hanya berupa pemetaan putusan MK dan kompilasi aspirasi publik. Materi tersebut nantinya akan menjadi landasan pembuatan norma hukum baru dalam revisi UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Baru semacam pengantar saja, analisis. BKD memetakan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi dan mengompilasi usulan-usulan dari masyarakat," pungkas Doli, Anggota Komisi II DPR RI.
Sebelum pembatalan rapat internal ini, Komisi II telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terakhir pada 10 Maret 2026. Pertemuan itu melibatkan pakar hukum tata negara seperti Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan Refly Harun untuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM).
"Kami membuat strategi legislasi saat ini, kami ingin mendengar dulu sebanyak mungkin pikiran pandangan," kata Rifqi, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Rifqi menekankan pentingnya masukan para ahli untuk membangun demokrasi konstitusional yang lebih mapan. Strategi ini diharapkan mempermudah proses pembuatan usulan norma hukum.
"Dan dari pikiran pandangan dan kritik itu, daftar inventarisasi masalah (DIM) muncul. Dari DIM yang muncul nanti akan kami buat usulan-usulan norma untuk dibuat menjadi norma," lanjut Rifqi, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Setelah seluruh masukan terangkum, rencananya akan dibentuk panitia kerja (panja) RUU Pemilu. Efisiensi durasi kerja panja menjadi prioritas utama komisi saat ini.
"Begitu panja dibentuk, kami berharap DIM dari para ahli dari para pakar dari NGO, itu sudah disusun dengan baik, termasuk ada 22 putusan MK yang mengabulkan uji materiil terhadap UU 7 Tahun 2017 menjadi bagian penting juga daripada itu," ucap Rifqi, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.