Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin menolak wacana pengalihan inisiatif revisi Undang-Undang Pemilu dari parlemen kepada pemerintah pada Senin (11/5/2026). Penolakan ini muncul karena langkah tersebut dinilai dapat menghambat proses persiapan pembahasan yang telah dilakukan oleh legislatif.
Dilansir dari Nasional, Khozin berpendapat bahwa pergeseran pengusul draf akan menjadi kemunduran teknis bagi tahapan yang saat ini tengah bergulir di DPR. Legislator ini menegaskan bahwa revisi UU Pemilu telah resmi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.
"Wacana pergeseran pengusul RUU Pemilu dari DPR ke pemerintah secara teknis justru menjadi langkah mundur proses yang sedang berjalan di DPR," kata Khozin saat dihubungi, Senin (11/5/2026).
Komisi II DPR tercatat telah melakukan serangkaian agenda, termasuk rapat dengar pendapat umum bersama para akademisi dan organisasi non-pemerintah. Upaya ini dilakukan guna menyerap aspirasi publik terkait perbaikan sistem pemilihan umum di Indonesia.
"DPR juga sudah menugaskan Badan Keahlian Dewan (BKD) untuk merancang, mensinkronisasi dan membuat simulasi isu krusial yang nantinya dibutuhkan dalam pembahasan RUU Pemilu," jelas Khozin.
Khozin menekankan pentingnya kelanjutan proses inisiatif ini agar dapat segera dibahas bersama pihak pemerintah. Menurutnya, percepatan sangat diperlukan mengingat tahapan Pemilu 2029 dijadwalkan mulai berjalan pada awal tahun 2027 mendatang.
"Idealnya, proses yang saat ini sedang berjalan sebaiknya dilanjutkan untuk segera dibahas bersama pemerintah mengingat 20 bulan sebelum pemilu atau di awal tahun 2027 tahapan pemilu harus segera dimulai," kata Khozin.
Langkah kolaboratif antara DPR dan pemerintah dipandang sebagai kunci untuk memaksimalkan persiapan pesta demokrasi. Khozin menambahkan bahwa transparansi dalam pembahasan ini juga berfungsi untuk meredam kecurigaan publik mengenai adanya kepentingan politik tertentu.
"Pembahasan RUU Pemilu mesti segera dibahas bersama DPR dan pemerintah untuk menyiapkan Pemilu 2029 agar lebih maksimal. Pembahasan ini juga menjauhkan dari stigma conflict of interest," pungkas Khozin.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan pernyataan terkait peluang pemerintah mengambil alih usulan draf tersebut. Hal itu mungkin dilakukan jika pembahasan di DPR menemui jalan buntu dalam kurun waktu yang lama.
"Kalau misalnya sampai setengah, 2,5 tahun belum juga selesai, maka memang enggak ada salahnya juga diadakan negosiasi kembali siapa yang akan mengajukan draf," kata Yusril pada Rabu (29/4/2026).
Pemerintah menyatakan posisi saat ini masih dalam tahap memantau perkembangan di tingkat parlemen. Yusril menyebut pihaknya masih menunggu hasil penyelesaian draf final yang sedang disusun oleh para anggota dewan.
"Saya belum tahu perkembangan terakhir seperti apa, tapi pemerintah sampai saat ini masih menunggu draf yang diselesaikan, disiapkan oleh DPR," ujar dia.
Berbeda dengan fraksi PKB, Partai Amanat Nasional (PAN) justru secara terbuka mendorong pemerintah untuk memimpin inisiatif RUU Pemilu. Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay menyebut keterlibatan pemerintah sejak awal dapat meminimalisir perdebatan antarpartai politik.
"Oleh karena luasnya tema pembahasan dan sempitnya waktu yang tersisa, pembahasan RUU Pemilu sebaiknya dilakukan atas inisiatif pemerintah. Kalau didasarkan atas inisiatif pemerintah, pergelutan pikiran dan agenda partai politik dapat dihindari di awal pembahasan," kata Saleh, Kamis (23/4/2026).
Saleh meyakini bahwa segala bentuk aspirasi dan perbedaan pandangan dari masing-masing partai tetap dapat tersampaikan. Menurutnya, mekanisme tersebut bisa diakomodasi melalui pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
"Kalaupun ada perbedaan, nanti akan diakumulasi pada saat pembahasan DIM," ujar Saleh.