Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode pada Kamis (23/4/2026). Penolakan ini didasari argumen bahwa usulan tersebut ahistoris dan melampaui kewenangan KPK.
Politisi tersebut menilai langkah Direktorat Monitoring KPK dalam memberikan rekomendasi tata kelola partai politik tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Khozin menegaskan bahwa fokus utama lembaga antirasuah seharusnya tetap pada koridor penegakan hukum, bukan mencampuri urusan internal organisasi politik sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Mengenai rekomendasi KPK agar terdapat pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal 2 periode agar kaderisasi berjalan merupakan usulan yang ahistoris, tidak berdasar hukum, dan melampaui kewenangan KPK," ujar Khozin, Anggota Komisi II DPR.
Khozin merujuk pada aspek historis hukum di Indonesia, di mana Mahkamah Konstitusi pada 12 November 2025 telah mengeluarkan Putusan Nomor 194/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, majelis hakim secara resmi menolak permohonan untuk membatasi masa jabatan pemimpin partai politik di tanah air.
"Dalam praktiknya, proses kaderisasi di partai politik saat ini, dengan tanpa ada pembatasan masa jabatan ketum partai politik, berjalan sangat dinamis. Kaderisasi merupakan sunnatullah dalam partai politik. Partai politik butuh kader untuk memperjuangkan visi misi partai," tegas Khozin, Anggota Komisi II DPR.
Di sisi lain, usulan pembatasan ini bermula dari kajian Direktorat Monitoring KPK yang dipublikasikan pada Rabu (22/4/2026). Lembaga tersebut menganggap ketiadaan standar sistem kaderisasi yang terintegrasi menjadi celah yang perlu diperbaiki melalui regulasi masa jabatan pimpinan partai.
ÔÇ£Untuk memastikan berjalanya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,ÔÇØ demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK.
KPK mendorong agar Kementerian Dalam Negeri segera menyusun standardisasi pelaporan kaderisasi yang nantinya akan diintegrasikan dengan skema bantuan keuangan partai politik. Hal ini diharapkan mampu memperkuat proses rekrutmen politik yang lebih transparan dan akuntabel di masa depan.
ÔÇ£Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi,ÔÇØ demikian keterangannya.
KPK turut mengusulkan revisi pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Rekomendasi tersebut mencakup penambahan struktur keanggotaan partai yang lebih terperinci, mulai dari tingkatan anggota muda, madya, hingga utama guna memperjelas jenjang karier politik setiap kader.