Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menyatakan keberatan terhadap usulan pembatasan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri pada Rabu (6/5/2026). Penolakan ini merespons rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).
Kritik tersebut muncul setelah KPRP mengusulkan adanya regulasi baru yang mengatur batas waktu pengabdian tertinggi di korps Bhayangkara. Dilansir dari Nasional, Soedeson menganggap langkah tersebut dapat mencederai kewenangan absolut yang dimiliki oleh kepala negara.
Politisi tersebut menegaskan bahwa penentuan sosok serta durasi jabatan Kapolri sepenuhnya merupakan hak konstitusional presiden sebagai pengguna akhir dari institusi kepolisian.
"Menurut saya itu rekomendasi itu kalau boleh saya kutip tendensius lah. Ya, jangan mengintervensi kewenangan Presiden," kata Soedeson Tandra, Anggota Komisi III DPR RI.
Ia menambahkan bahwa presiden memiliki pertimbangan subjektif dan objektif dalam memilih pejabat yang dianggap mampu memimpin institusi tersebut.
"Itu kan hak prerogatif presiden. Bagaimana cara kita membatasi? Gitu loh. Itu end-user-nya itu adalah presiden. Dia yang tahu siapa yang dia akan gunakan, siapa itu," ujarnya Soedeson Tandra, Anggota Komisi III DPR RI.
Ketidaksetujuan ini didasarkan pada prinsip bahwa intervensi terhadap masa jabatan akan membelenggu fleksibilitas presiden dalam mengelola keamanan nasional.
"Jadi menurut saya jangan membatasi kewenangan Presiden untuk menentukan siapa Kapolri, masa jabatannya, itu ada di tangan Presiden," ucap Soedeson Tandra, Anggota Komisi III DPR RI.
Di sisi lain, KPRP telah mengajukan usulan ini sebagai bagian dari upaya pembenahan struktur karier di lingkungan kepolisian. Hal ini disampaikan pada Selasa (5/5/2026) di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta.
Usulan tersebut mencakup pengaturan jenjang karier yang lebih terukur bagi setiap personel kepolisian.
"Itu nanti ada diatur terkait dengan ini career path atau jenjang kariernya. Masuk, ada (rekomendasi batasi masa jabatan kapolri)," ujar Jenderal (Purn) Ahmad Dofiri, Anggota KPRP sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian.