DPR Tekankan Tambahan Biaya Penerbangan Haji 2026 Ditanggung Negara

DPR Tekankan Tambahan Biaya Penerbangan Haji 2026 Ditanggung Negara
Foto: Ilustrasi DPR Tekankan Tambahan Biaya Penerbangan Haji 2026 Ditanggung Negara.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menekankan agar selisih usulan tambahan biaya penerbangan haji dibebankan kepada keuangan negara dalam rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah di Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Langkah ini diambil guna memastikan calon jemaah haji tidak mendapat beban finansial tambahan akibat lonjakan harga komponen penerbangan. Dilansir dari Nasional, koordinasi lintas lembaga menjadi kunci utama agar penggunaan anggaran tetap akuntabel.

"Pemerintah perlu melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar skema pembiayaan ini dapat dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai dengan regulasi," katanya saat Rapat Kerja dengan Kementerian Haji dan Umrah di Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Politisi tersebut juga mendesak dilakukannya penghitungan ulang terhadap usulan biaya tambahan mengingat kondisi harga minyak dunia yang masih fluktuatif. Berdasarkan data rapat, total biaya penerbangan meningkat dari Rp 6,69 triliun menjadi Rp 8,46 triliun.

Kenaikan tersebut dipicu oleh usulan tambahan dari Garuda Indonesia senilai Rp 974,8 miliar dan Saudi Airlines sebesar Rp 802,8 miliar. Marwan menegaskan rincian biaya riil harus diputuskan secara transparan pada pertemuan berikutnya.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Agung RI. Hal ini dilakukan untuk meninjau aspek legalitas serta status keadaan kahar atas kenaikan biaya tersebut.

"Terkait dengan kenaikan biaya penerbangan yang diusulkan oleh maskapai, saat ini Kementerian Haji dan Umrah sedang melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan pihak terkait untuk memastikan status force majeure dan legalitas sumber pembiayaan," kata Irfan.

Sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2025, komponen biaya penerbangan bagi jemaah seharusnya berasal dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sementara itu, anggaran dari APBN diperuntukkan bagi biaya petugas kloter.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan penegasan terkait kesiapan finansial pemerintah dalam menanggung selisih dana tersebut. Namun, kementerian membutuhkan landasan hukum yang kuat agar penggunaan dana tidak menyalahi aturan.

"Kalau tidak sesuai dengan undang-undang, kami enggak berani juga menggunakan APBN. Kami butuh bantalan hukum yang kuat," kata Dahnil.

Dahnil menambahkan bahwa dana yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada dasarnya merupakan milik jemaah yang masih dalam daftar tunggu. Kondisi ini membuat penetapan payung hukum menjadi sangat krusial sebelum kebijakan dijalankan.

Artikel terkait

Rekomendasi