DPR Tegaskan Posisi Polri Tetap Berada Langsung di Bawah Presiden

DPR Tegaskan Posisi Polri Tetap Berada Langsung di Bawah Presiden
Foto: Ilustrasi DPR Tegaskan Posisi Polri Tetap Berada Langsung di Bawah Presiden.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menolak keras wacana pengalihan kedudukan Polri ke bawah kementerian karena dinilai mustahil secara tata negara. Penegasan ini disampaikan pada Rabu (6/5/2026) menyusul rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian yang tetap menempatkan Polri di bawah koordinasi Presiden RI.

Penolakan terhadap perubahan struktur tersebut didasari oleh ketepatan sistem pengangkatan Kapolri yang selama ini melibatkan DPR. Sahroni menilai model kepemimpinan tunggal di bawah kepala negara adalah format terbaik bagi institusi kepolisian saat ini sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Sudah sangat tepat bahwa Polri di bawah presiden dan sistem pengangkatan juga melalui DPR. Dari dua tahun lalu saya sudah katakan juga bahwa Polri tidak bisa di bawah kementerian, itu sangat mustahil,ÔÇØ ujar Sahroni saat dihubungi, Rabu (6/5/2026).

Legislator asal Partai Nasdem ini juga menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri berpotensi menjadi inisiatif pemerintah. Langkah tersebut dipicu oleh adanya sejumlah rekomendasi yang telah diserahkan tim reformasi kepada Presiden Prabowo Subianto.

ÔÇ£Kalau seperti ini maka jadi inisiatif pemerintah karena ada tim reformasi,ÔÇØ ujar Sahroni.

DPR menyatakan kesiapannya untuk segera membahas payung hukum baru tersebut setelah masa reses berakhir pada pertengahan Mei 2026. Fokus pembahasan akan mencakup tindak lanjut dari poin-poin reformasi yang telah disusun tim ahli.

Sebelumnya, usulan pembentukan kementerian khusus untuk menaungi Polri muncul dari kalangan purnawirawan TNI dalam audiensi di PTIK pada November tahun lalu. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan latar belakang munculnya ide kementerian keamanan tersebut.

"Nah, polisi, dulu karena pemisahan dari TNI, memang enggak ada, karena di konstitusi kan ada Kementerian Pertahanan. Polisi kan tidak ada. Maka, muncul ide bagaimana kalau dibikin Kementerian Keamanan, satu ide," kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie, dalam konferensi pers di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Rabu.

Jimly menambahkan bahwa koordinasi institusi keamanan dengan kementerian bukan berarti menghilangkan garis komando langsung kepada Presiden selaku panglima tertinggi. Ia mencontohkan pola koordinasi anggaran antara TNI dan Kementerian Pertahanan sebagai referensi diskursus tersebut.

ÔÇ£TNI itu bukan bawahan Menteri Pertahanan. Panglima TNI itu adalah langsung di bawah Panglima Tertinggi, tapi dia berkoordinasi dengan Kemhan dalam urusan anggaran, urusan rekrutmen, misalnya," ujar eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Keputusan final terkait kedudukan kepolisian dikonfirmasi oleh pemerintah setelah pertemuan di Kompleks Istana Kepresidenan pada Selasa (5/5/2026) sore. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan tidak ada perubahan posisi struktural Polri.

"Mengenai kedudukan Polri, tetap seperti sekarang, Polri langsung di bawah presiden," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra usai pertemuan komisi dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/5/2026) sore.

Pemerintah secara resmi memastikan tidak akan membentuk lembaga baru atau menyisipkan kepolisian ke dalam kementerian yang sudah ada. Hal ini sekaligus menjawab polemik mengenai masa depan penataan ulang sistem keamanan nasional.

"Tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di kawah kementerian yang ada sekarang, Polri tetap langsung di bawah presiden," tegas Yusril.

Artikel terkait

Rekomendasi