Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menargetkan penyelesaian RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebelum Oktober 2027. Penegasan target ini disampaikan dalam keterangan pers di DPP PKB pada Jumat (15/5/2026).
Langkah percepatan regulasi tersebut dilakukan untuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dilansir dari Investor Daily. Putusan MK menginstruksikan pemerintah dan parlemen membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru paling lambat dua tahun sejak pembacaan putusan pada 2024.
"Sebelum Oktober harus selesai, karena maksimal Oktober menurut MK," katanya kepada wartawan di DPP PKB pada Jumat (15/4/2026).
Politisi PKB tersebut menyatakan keyakinannya bahwa proses legislasi akan berjalan tepat waktu karena aspirasi buruh telah mulai diserap. Komisi IX tercatat telah menerima berbagai masukan krusial dari berbagai elemen pekerja dalam beberapa minggu terakhir.
"Aspirasi dari masyarakatnya kan sudah cukup banyak ya, dan memang ada dua hal yang sangat urgen. Pertama adalah aspirasi dari teman-teman pekerja ini menjadi undang-undang baru, tapi yang dimandatkan MK kan hanya beberapa poin," katanya.
Nihayatul menjelaskan bahwa terdapat perbedaan keinginan antara kelompok pekerja yang mengharapkan perubahan total dengan mandat spesifik dari MK. Saat ini, Komisi IX masih melakukan pembahasan intensif guna mengambil keputusan terkait cakupan revisi tersebut.
Rencana kerja selanjutnya akan melibatkan partisipasi publik dari berbagai sektor pemangku kepentingan. Komisi IX dijadwalkan mengundang kalangan akademisi serta perwakilan asosiasi pengusaha untuk memberikan pandangan teknis.
"Pada masa sidang ini sampai bulan Juli, ini akan ada beberapa agenda di Komisi IX, bisa dicek di jadwal di Komisi IX , karena memang kami nanti Oktober harus selesai, sesuai MK, dan itu juga sudah janjikan oleh Presiden ya, kemarin ketika, pas sebelum Hari Buruh," katanya.