Komisi II DPR menargetkan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi undang-undang pada akhir 2026, sebagaimana dilansir dari Nasional pada Rabu (20/5/2026).
Langkah penyerapan aspirasi dari berbagai pihak terkait perubahan regulasi tersebut sudah mulai dilaksanakan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang bergulir sejak Januari 2026.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menjelaskan bahwa pengumpulan masukan dari elemen masyarakat, akademisi, pakar, hingga partai politik terus berjalan secara berkala setiap pekan.
"Targetnya nih, akhir 2026 pengesahan Undang-Undang Pemilu baru, targetnya," ujar Mardani dalam diskusi publik yang mengangkat tema "Mencegah Pragmatisme dan Stagnasi Revisi UU Pemilu" dikutip dari siaran Youtube Perludem, Rabu (20/5/2026).
Proses penyerapan pendapat yang melibatkan masyarakat luas saat ini dijadwalkan berlangsung sepanjang bulan Mei 2026 sebelum memasuki tahapan pembahasan formal.
"Serap aspirasi luas, Mei 2026 ini lagi berjalan. Jadi setiap Selasa itu targetnya RDPU untuk Undang-Undang Pemilu," ungkap Mardani.
Setelah tahapan RDPU selesai, Komisi II memproyeksikan pembahasan formal revisi undang-undang tersebut akan bergulir di tingkat panitia kerja (panja) yang diagendakan pada Juli sampai Agustus 2026.
Terdapat lima poin krusial yang menjadi fokus utama dalam perubahan undang-undang ini, meliputi desain keserentakan pemilu, ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, sistem pemilu legislatif, integritas serta anti-politik uang, hingga kodifikasi dan kelembagaan penyelenggara pemilu.
"(Ketiga) Sistem pemilu legislatif, terbuka, tertutup, mix," ujar Mardani.
Kajian draf perubahan ini disusun berdasarkan kompilasi 21 putusan Mahkamah Konstitusi (MK), usulan partai politik, serta masukan para akademisi dan pakar yang sejauh ini telah mencapai ketebalan 300 halaman.
"Itu kompilasi para pakar, nomor tiga. Nomor dua sebenarnya implikasi putusan MK, jadi ada empat lajur, norma sekarang, normanya hasil turunan MK, beberapa usulan dari para pakar, sama partai politik. Apa poin-poinnya itu sudah 300 halaman," sambungnya.