Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan komitmen lembaga legislatif untuk menuntaskan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas yang telah lama dinantikan publik pada tahun 2026 ini. Pernyataan tersebut disampaikan usai pengambilan keputusan tingkat I terkait RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) pada Senin (20/4/2026) malam.
Target penyelesaian legislasi ini mencakup beberapa aturan krusial seperti RUU Masyarakat Adat, RUU Perlindungan Saksi dan Korban, hingga RUU Perampasan Aset. Sebagaimana dilansir dari Nasional, percepatan ini bertujuan untuk melunasi tunggakan legislasi yang sudah berjalan selama bertahun-tahun.
"Ada beberapa undang-undang seperti Undang-Undang Masyarakat Adat yang juga sudah 20 tahun, sedang kami dengan teman-teman Baleg dan pemerintah juga akan selesaikan," ujar Dasco, Wakil Ketua DPR.
Penuntasan regulasi ini dianggap sebagai prioritas utama mengingat urgensi kebutuhan perlindungan hukum bagi berbagai lapisan masyarakat. Dasco merinci bahwa proses pembahasan terhadap beberapa draf hukum tersebut sudah mulai menunjukkan progres di tingkat Badan Legislasi.
"Masih ada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Tenaga Kerja yang kita juga sudah mulai bahas dan Undang-Undang Perampasan Aset. Nah, sehingga Insyaallah tahun ini, mungkin kita akan selesaikan beberapa yang sudah kita memang jadi PR," sambung Dasco, Wakil Ketua DPR.
Mengenai RUU PPRT, DPR telah mencapai kesepakatan tingkat I setelah pembahasan aturan tersebut sempat tertunda selama dua dekade. Payung hukum ini sangat penting karena memuat poin-poin dasar mengenai jaminan sosial dan kejelasan hubungan kerja bagi pekerja domestik.
Pimpinan DPR memastikan bahwa pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang dijadwalkan berlangsung dalam rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026). Momentum ini disebut bertepatan dengan peringatan hari besar nasional bagi perempuan.
"Hadiah May Day, Hari Kartini. Untuk besok Hari Kartini. Insyaallah, besok. Besok dalam Paripurna, Insyaallah," ujar Dasco, Wakil Ketua DPR.
Badan Legislasi DPR mengklaim telah mengintegrasikan berbagai aspirasi kelompok masyarakat dalam menyusun draf akhir RUU PPRT tersebut. Fokus utama regulasi ini adalah memberikan perlindungan dasar serta kepastian hukum yang selama ini absen bagi pekerja rumah tangga.
"DPR dan pemerintah tentu akan mengawasi jalannya undang-undang ini, termasuk implementasinya di lapangan, sehingga benar-benar memberikan perlindungan," jelas Dasco, Wakil Ketua DPR.