Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto memastikan keberadaan kapal perang Amerika Serikat (AS) di Selat Malaka tidak mengancam kedaulatan Indonesia pada Selasa (21/4/2026). Penegasan tersebut merespons kabar pergerakan armada militer asing yang diduga sedang melakukan operasi pemburuan kapal tanker Iran di kawasan tersebut.
Dilansir dari Nasional, Utut menilai kekhawatiran masyarakat terhadap potensi manuver militer atau pendudukan wilayah oleh pihak asing merupakan reaksi yang berlebihan. Ia menekankan bahwa posisi Indonesia saat ini tidak sedang terlibat konflik atau bermusuhan dengan negara mana pun.
ÔÇ£Yang jelas mereka tentu tidak memerangi Indonesia, satu. Yang kedua, kita alhamdulillah negara kita tidak dalam posisi bermusuhan dengan siapa pun,ÔÇØ kata Utut dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Selasa (21/4/2026).
Meski tidak melihat adanya ancaman keamanan, politikus PDI-P tersebut tetap memperingatkan agar setiap kapal asing menghormati aturan kedaulatan wilayah Indonesia. Setiap armada yang melintas diwajibkan untuk tetap menempuh prosedur perizinan yang berlaku sesuai hukum yang ada.
ÔÇ£Jadi kalau kekhawatiran dia melakukan manuver atau apa pendudukan terhadap kita tentu itu kekhawatiran berlebihan,ÔÇØ ujarnya.
Terkait teknis pelintasan, Utut menjelaskan bahwa Indonesia memiliki regulasi ketat mengenai batas wilayah laut. Hal ini mencakup prosedur formal bagi kapal militer asing yang ingin melewati perairan kedaulatan nasional.
ÔÇ£Kalau memang melintasi tentu nanti mereka sejauh ini tetap harus meminta izin kalau melintasi wilayah,ÔÇØ kata dia.
Legislator tersebut kemudian memaparkan landasan hukum laut Indonesia yang merujuk pada kesepakatan historis dan internasional. Batas wilayah tersebut telah diperkuat melalui instrumen hukum yang diakui secara global guna melindungi hak maritim nasional.
ÔÇ£Ada dua titik yaitu Deklarasi Djuanda 1957 itu 12 mil di pulau terluar itu wilayah kedaulatan kita. Kemudian oleh Profesor Mochtar Kusumaatmadja di tahun 1982 menjadi 100 mil laut. Nah yang 1982 ini sudah termasuk dalam UNCLOS,ÔÇØ pungkasnya.
Di sisi lain, pihak TNI Angkatan Laut (AL) telah mengonfirmasi kehadiran kapal perang USS Miguel Keith melalui pemantauan sistem Automatic Identification System (AIS). Kapal tersebut terdeteksi berada di perairan timur Belawan dengan kecepatan 13,1 knot pada Sabtu (18/4/2026).
ÔÇ£Berdasarkan hasil pantauan perangkat Automatic Identification System (AIS) Publish memang benar USS Miguel Keith termonitor pada AIS pada pukul 15.00 WIB di perairan timur Belawan dengan haluan ke arah Barat Laut dengan kecepatan 13,1 knot (18/4/2026),ÔÇØ ujar Tunggul kepada Kompas.com, Sabtu.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul menjelaskan bahwa aktivitas kapal AS tersebut merupakan hak lintas transit yang sah secara internasional. Hal ini telah diatur dalam Pasal 37, 38, dan 39 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.
ÔÇ£Kapal perang AS tersebut sedang melaksanakan pelayaran yaitu Hak Lintas Transit (Transit Passage) sesuai Pasal 37, 38 dan 39 pada UNCLOS 1982 dengan melintas di Selat Malaka yang merupakan Strait used for international navigation atau selat yang digunakan untuk pelayaran internasional yang menghubungkan laut bebas/ZEE,ÔÇØ ujar dia menjelaskan.
Hingga saat ini, pihak militer Indonesia tidak memberikan tanggapan mengenai keterkaitan aktivitas tersebut dengan operasi khusus pemburuan kapal tanker Iran. Sebelumnya, Kepala Staf Gabungan AS Jenderal Dan Caine menyatakan rencana perluasan operasi pencegahan maritim di wilayah Indo-Pasifik terhadap kapal yang diduga mengangkut minyak secara ilegal.