DPR Tagih Realisasi Satgas PHK pada Momentum Hari Buruh 2026

DPR Tagih Realisasi Satgas PHK pada Momentum Hari Buruh 2026
Foto: Ilustrasi DPR Tagih Realisasi Satgas PHK pada Momentum Hari Buruh 2026.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menagih janji Presiden Prabowo Subianto terkait pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional pada Jumat (1/5/2026). Langkah ini dinilai mendesak untuk merespons gelombang pemutusan hubungan kerja yang terus berulang, dilansir dari Nasional.

Edy menekankan pentingnya peran satgas tersebut sebagai instrumen sistematis dalam melakukan pencegahan PHK di berbagai sektor industri. Ia merujuk pada pemikiran Soekarno yang menempatkan kaum buruh sebagai pilar utama pembangunan nasional.

ÔÇ£Soekarno telah menyatakan bahwa buruh adalah soko guru pembangunan. Momentum Hari Buruh ini harus menjadi titik balik. Kita tidak bisa lagi hanya menangani dampak PHK, tetapi harus mulai mencegahnya secara sistematis. Di sinilah pentingnya Satgas PHK,ÔÇØ kata Edy, Anggota Komisi IX DPR RI.

Politikus PDI-P tersebut mengingatkan bahwa rencana pembentukan satgas ini telah disampaikan oleh Presiden pada setahun yang lalu. Kepastian kebijakan ini dianggap krusial untuk melindungi ketahanan ekonomi keluarga para pekerja yang terdampak ketidakpastian lapangan kerja.

ÔÇ£Banyak pekerja kehilangan pekerjaan tanpa kepastian memperoleh pekerjaan baru. Ini bukan hanya persoalan ketenagakerjaan, tetapi sudah menyentuh ketahanan ekonomi keluarga,ÔÇØ kata Edy, Anggota Komisi IX DPR RI.

Berdasarkan data yang disampaikan Edy, tercatat lebih dari 65.000 pekerja terkena PHK sepanjang tahun 2025. Tren tersebut berlanjut hingga April 2026 dengan ribuan pekerja tambahan kehilangan mata pencaharian, terutama pada sektor tekstil, garmen, dan alas kaki.

ÔÇ£Dampaknya paling terasa di sektor padat karya seperti tekstil, garmen, dan alas kaki,ÔÇØ ucap Edy, Anggota Komisi IX DPR RI.

Pemerintah diharapkan tidak lagi bersikap reaktif dengan hanya bergerak setelah pemutusan hubungan kerja terjadi. Edy menyarankan agar Satgas PHK memiliki mekanisme peringatan dini untuk mendeteksi potensi krisis pada perusahaan lebih awal.

ÔÇ£Maka Satgas PHK harus dirancang dengan dua peran utama, yakni di sisi hulu dan hilir,ÔÇØ kata Edy, Anggota Komisi IX DPR RI.

Pada sisi hulu, intervensi dapat dilakukan melalui pemberian insentif bagi perusahaan yang sedang mengalami tekanan finansial. Edy mengusulkan adanya ruang negosiasi dengan para kreditur bagi perusahaan yang menghadapi gugatan pailit di pengadilan niaga.

ÔÇ£Termasuk perusahaan yang menghadapi gugatan pailit di pengadilan niaga, perlu diupayakan negosiasi dengan kreditur agar tidak berujung pada PHK massal,ÔÇØ ujar Edy, Anggota Komisi IX DPR RI.

Sedangkan pada sisi hilir, negara wajib menjamin terpenuhinya hak-hak dasar buruh yang terpaksa diberhentikan. Hal ini mencakup pembayaran kompensasi hingga akses jaminan kesehatan tanpa iuran dalam jangka waktu tertentu.

ÔÇ£Pekerja yang terkena PHK harus dibantu untuk memperoleh kompensasi, JHT, JKP, serta akses JKN hingga enam bulan tanpa membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku,ÔÇØ kata Edy, Anggota Komisi IX DPR RI.

Perlindungan pada wilayah industri rentan menjadi fokus utama yang ditekankan oleh DPR. Edy menyatakan bahwa menjaga keberlanjutan pekerjaan adalah tanggung jawab pemerintah yang mendesak untuk segera dilaksanakan.

ÔÇ£Buruh adalah fondasi pembangunan. Karena itu, menjaga keberlanjutan pekerjaan mereka merupakan tanggung jawab yang tidak bisa ditunda,ÔÇØ pungkas Edy, Anggota Komisi IX DPR RI.

Rencana ini berawal dari pernyataan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh di Monas tahun 2025. Saat itu, Presiden menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi rakyat dari praktik pemutusan hubungan kerja yang dilakukan sepihak.

ÔÇ£Kita tidak akan membiarkan rakyat kita, kita tidak akan membiarkan pekerja-pekerja di-PHK seenaknya,ÔÇØ tegas Prabowo, Presiden RI.

Prabowo menambahkan bahwa pembentukan satuan tugas khusus ini merupakan tindak lanjut atas masukan yang diterima dari para pimpinan serikat buruh. Negara menyatakan kesiapan untuk melakukan intervensi demi menjaga hak pekerja.

ÔÇ£Atas saran dari pimpinan buruh, kita akan segera membentuk Satuan Tugas PHK,ÔÇØ ujar Prabowo, Presiden RI.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Kamis (30/4/2026) di Kompleks Istana Kepresidenan mengonfirmasi bahwa Presiden telah menandatangani pembentukan Satgas PHK tersebut. Pemerintah berencana mengumpulkan asosiasi pengusaha dan serikat buruh untuk koordinasi teknis.

"Apa yang selama ini kita diskusikan, kita rancang bersama-sama berkenaan dengan masalah satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh, beberapa waktu yang lalu sudah disetujui dan ditandatangani oleh Bapak Presiden," kata Prasetyo, Menteri Sekretaris Negara.

Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kadin dan Apindo akan dilibatkan dalam operasionalisasi badan baru ini. Tujuannya agar kerja sama lintas sektor dapat segera berjalan sesuai kesepakatan yang telah dibangun dalam diskusi sebelumnya.

"Supaya satgas dan Dewan Kesejahteraan Buruh ini bisa segera bekerja sebagaimana yang kita sudah sepakat di dalam diskusi-diskusi kita," kata Prasetyo, Menteri Sekretaris Negara.

Artikel terkait

Rekomendasi