Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sedang melakukan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional (HPI) pada Rabu (15/4/2026). Langkah legislasi ini diambil guna memperkuat kepastian hukum di tengah meningkatnya interaksi warga negara Indonesia dengan pihak asing pada era globalisasi.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU HPI DPR RI Soedeson Tandra memberikan penjelasan mengenai ruang lingkup regulasi tersebut. Dilansir dari Nasional, HPI merupakan cabang hukum privat yang secara khusus mengatur hubungan hukum antara individu maupun badan hukum yang berasal dari negara berbeda.
"HPI juga mencakup aspek penting seperti penentuan kewenangan pengadilan, pilihan hukum yang berlaku, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan hakim asing," ujar Soedeson Tandra, Wakil Ketua Pansus RUU HPI DPR RI.
Keberadaan undang-undang baru ini dinilai sangat krusial oleh pihak legislatif. Pengaturannya akan mencakup berbagai sengketa hukum seperti kontrak internasional, kepemilikan properti, pembagian warisan, hingga masalah perkawinan antarnegara yang melibatkan subjek hukum asing.
Soedeson Tandra memaparkan bahwa landasan hukum yang digunakan di Indonesia saat ini masih mengacu pada aturan peninggalan masa kolonial. Regulasi tersebut dikenal sebagai Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie (AB) Staatsblad 1847:23.
"Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 16, 17, dan 18, pengaturan HPI masih bersifat terbatas pada aspek territorial," lanjut Soedeson Tandra, Wakil Ketua Pansus RUU HPI DPR RI.
Transformasi digital dan perkembangan teknologi dianggap telah mengubah pola interaksi lintas negara secara signifikan. Hal ini membuat aturan lama yang berorientasi teritorial menjadi tidak relevan lagi dengan kompleksitas dinamika global saat ini.
"Undang-Undang HPI nantinya diharapkan menjadi pedoman bagi hakim dalam menangani perkara perdata lintas negara yang semakin kompleks, terutama yang melibatkan unsur asing," jelas Soedeson Tandra, Wakil Ketua Pansus RUU HPI DPR RI.
Pansus menyoroti kekosongan norma hukum yang komprehensif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) yang selama ini menjadi rujukan hakim. Tanpa regulasi HPI yang kuat, penyelesaian kasus dengan dimensi internasional akan sulit mencapai kepastian hukum yang sistematis.
"Berharap Indonesia memiliki landasan hukum yang modern, adaptif, and mampu memberikan kepastian hukum dalam menghadapi dinamika hubungan perdata internasional yang terus berkembang," tulis Soedeson Tandra, Wakil Ketua Pansus RUU HPI DPR RI.