Potensi maraknya praktik suap dan kerusakan tatanan hukum di Indonesia kini membayangi akibat kondisi penghasilan para hakim yang dinilai belum setara dengan tanggung jawab besar mereka. Hal itu menjadi perhatian serius bagi Komisi III DPR RI dalam upaya menjaga kualitas penegakan hukum nasional, Sabtu (16/5/2026).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan bahwa minimnya kesejahteraan dapat memengaruhi kinerja para pengadil di pengadilan, seperti dilansir dari Nasional. Komisi III DPR RI berkomitmen untuk ikut memperjuangkan hak finansial serta fasilitas yang memadai bagi para penegak hukum.
"Dari sisi kinerja juga jelas bahwa tidak idealnya gaji hakim dapat berpotensi membuat para hakim menerima suap sehingga jelas merusak tatanan hukum di Indonesia," ujar Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Sahroni menilai beban tugas yang dipikul hakim dalam memutus suatu perkara sangat berat dan berdampak luas. Oleh karena itu, apresiasi yang diberikan oleh negara saat ini dirasa masih belum seimbang dengan beban profesi tersebut.
"Kalau dilihat sekarang, jelas hakim di Indonesia belum mendapatkan gaji dan fasilitas yang layak. Dan ini saya rasa tidak fair, bagaimana kita memberikan tanggung jawab besar dunia akhirat pada mereka untuk memutus sebuah perkara, namun apresiasinya belum sepadan," kata Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Langkah peningkatan kesejahteraan dipandang sebagai solusi mutlak demi mengamankan integritas lembaga peradilan. Dukungan penuh terhadap perbaikan upah ini terus disuarakan legislatif agar muruah hukum tetap terjaga.
"Jadi kenaikan gaji dan kesejahteraan hakim jelas bisa menjaga kualitas penegakan hukum di Indonesia," pungkas Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Di sisi lain, kebijakan mengenai penyesuaian hak keuangan hakim ini sebenarnya telah mulai berjalan. Pemerintah mengklaim langkah afirmatif sudah dilakukan terutama menyasar para hakim yang baru memulai karier mereka di dunia peradilan.
"Sekarang di seluruh Asean, kita diakui hakim-hakim kita gajinya sudah lompat, sudah menyalip Malaysia," kata Prabowo Subianto, Presiden RI.
Presiden menjelaskan bahwa intervensi anggaran penambahan pendapatan tersebut sudah direalisasikan sejak tahun lalu. Lonjakan persentase kenaikan dialokasikan cukup signifikan bagi kelompok hakim tingkat pemula.
"Karena itu saya punya kehormatan tahun lalu saya naikin gaji hakim. Hakim yang paling junior saya naikin hampir 300 persen, 280 persen," ujar Prabowo Subianto, Presiden RI.
Melalui perbandingan regional tersebut, pemerintah memandang posisi pendapatan pengadil dalam negeri saat ini sudah jauh lebih baik. Struktur upah bagi aparatur hukum baru di Indonesia diklaim mengungguli negara tetangga.
"Hakim-hakim paling junior kita gajinya sudah dua kali hakim-hakimnya Malaysia," kata Prabowo Subianto, Presiden RI.