Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan pentingnya negara melindungi seluruh pembela Hak Asasi Manusia (HAM) tanpa membatasi status aktivis tersebut pada Kamis (30/4/2026). Langkah ini merespons rencana Kementerian HAM untuk membentuk tim asesor guna menyaring keabsahan status aktivis di Indonesia.
Perlindungan terhadap pembela HAM dinilai sebagai kewajiban negara karena setiap individu memiliki hak membela keadilan bagi dirinya maupun orang lain. Penegasan tersebut disampaikan Willy menyusul wacana pemerintah yang akan menetapkan kriteria ketat bagi pihak yang berhak menerima bantuan hukum dan perlindungan.
Willy memberikan klarifikasi bahwa pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai kemungkinan besar merujuk pada upaya perlindungan pembela HAM atau human rights defender sesuai komitmen Presiden. Hal tersebut dilansir dari Nasional sebagai bagian dari upaya memperkuat akses keadilan bagi masyarakat luas.
"Maksud Pak Pigai (Menteri HAM Natalius Pigai) mungkin tentang pelindungan pembela HAM (human rights defender). Ini sejalan dengan komitmen Presiden dalam bidang HAM. Jadi bukan membatasi siapa yang bisa jadi aktivis atau bukan," kata Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI.
Politikus Partai Nasdem tersebut menyampaikan bahwa peran penetapan status pembela HAM selama ini telah dijalankan oleh Komnas HAM bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia menekankan bahwa kerentanan tertinggi justru dialami oleh masyarakat yang bukan dari kalangan profesi hukum.
"Semua orang berhak membela HAM bagi dirinya maupun orang lain dan karenanya mereka adalah aktivis yang harus dilindungi," ujar Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI.
Willy kemudian menyoroti fenomena reviktimisasi yang sering menimpa masyarakat kecil saat berupaya mempertahankan hak hidup mereka. Menurutnya, kelompok masyarakat yang berjuang atas dasar kesadaran hak, seperti dalam kasus penyerobotan lahan, sangat membutuhkan kehadiran perlindungan negara.
"Mereka menjadi korban pelanggaran semisal penyerobotan lahan hidup, namun ketika mereka membela hak-haknya justru menjadi korban kriminalisasi. Terhadap mereka inilah pelindungan negara perlu dihadirkan," ujar Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI.
Ketua Komisi XIII ini menyambut baik inisiatif Menteri HAM jika tujuannya adalah memajukan sistem perlindungan bagi para aktivis secara lebih strategis. Meskipun bersifat administratif, proses asesmen diharapkan tidak menghambat esensi dari gerakan pembelaan HAM itu sendiri.
"Kalau advokat kan profesi hukum jadi mereka dilindungi. Sementara orang seperti Mak Saodah misalnya, mereka pembela hak asasi tapi bukan sebagai profesi melainkan kesadaran akan hak-haknya. Kalangan ini juga punya hak untuk dilindungi," ucap Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI.
DPR RI berharap wacana yang digulirkan oleh pemerintah ini mampu menjadi solusi bagi berbagai kendala perlindungan HAM di lapangan. Willy menekankan pentingnya objektivitas agar kebijakan tersebut tidak justru menjadi alat pembatasan hak berpendapat.
"Apa yang disampaikan Menteri HAM ini harus kita sambut baik dan kita majukan menjadi wacana pelindungan bagi para pembela HAM di Indonesia yang jauh lebih strategis," kata Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI.
Pemerintah sebelumnya telah merancang pembentukan tim asesor lintas sektor untuk memvalidasi identitas seseorang sebagai pembela HAM yang sah. Menteri HAM Natalius Pigai menjelaskan pada Rabu (29/4/2026) bahwa tim tersebut akan terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, hingga aparat penegak hukum.
"Itu nanti ada tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis atau dia bukan aktivis," kata Natalius Pigai, Menteri HAM.
Pigai menjelaskan bahwa penyaringan dilakukan untuk memastikan perlindungan hukum tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu demi kepentingan pribadi atau komersial. Ia menegaskan bahwa kriteria utama adalah keberpihakan pada kepentingan publik dan kelompok rentan.
"Jadi, bisa saja seorang aktivis HAM, pada saat tertentu tim asesor menemukan bahwa dia bekerja, meskipun status dia sebagai aktivis HAM, pada saat dia bekerja atas bayaran, itu tidak bisa jadi aktivis HAM," kata Natalius Pigai, Menteri HAM.
Penilaian oleh tim asesor akan difokuskan pada konteks peristiwa yang sedang dihadapi oleh individu bersangkutan secara spesifik. Pigai menjamin bahwa tim tersebut akan bekerja secara objektif karena melibatkan tokoh-tokoh profesional bereputasi internasional.
"Kalau dia membela orang yang tidak adil, orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan aktivis HAM, maka ditetapkan aktivis HAM," ujar Natalius Pigai, Menteri HAM.
Kementerian HAM juga mengajak berbagai lembaga seperti Komnas Perempuan dan Komnas Disabilitas untuk memperkuat keakuratan data dalam proses seleksi tersebut. Hal ini dimaksudkan agar ada keselarasan pandangan antara pemerintah dengan komunitas masyarakat sipil.
"Kementerian HAM menunjuk orang-orang yang nanti ada tokoh aktivis nasional, ada tokoh profesional, ilmuwan kelas atas, seperti Pak Makarim Wibisono yang mantan Ketua Komisi HAM PBB. Sekelas mereka tidak subjektif. Mereka sudah selesai. Tim asesor pasti objektif dengan kriteria," ujarnya Natalius Pigai, Menteri HAM.
Keberadaan aparat penegak hukum di dalam tim asesor dianggap krusial untuk menyeimbangkan penilaian dari sisi legal formal. Pigai optimis mekanisme ini akan membuat penyaluran perlindungan HAM menjadi lebih tepat sasaran di masa mendatang.
"Nanti pilih dari berbagai unsur. Ada dari komunitas civil society (masyarakat sipil), ada dari pemerintah yaitu Kementerian HAM, ada dari Komnas HAM sendiri, Komnas Anak, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas. Nanti juga kita minta dari aparat penegak hukum juga harus jadi anggota tim asesor, supaya dia melihat bahwa ini benar," kata Natalius Pigai, Menteri HAM.