Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa Indonesia secara faktual baru menjalankan otonomi daerah selama 25 tahun meskipun saat ini sedang diperingati hari jadinya yang ke-30. Penegasan tersebut disampaikan berkaitan dengan dinamika desentralisasi di Indonesia pada Senin (27/4/2026), dilansir dari Nasional.
Rifqinizamy menjelaskan bahwa peringatan tahunan tersebut merujuk pada regulasi tahun 1996 yang saat itu belum memberikan kewenangan desentralisasi besar kepada daerah. Menurutnya, implementasi nyata otonomi daerah baru dimulai sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.
"30 Tahun peringatan otonomi daerah hari ini itu tidak sama dengan 30 tahun pemberian desentralisasi yang besar kepada daerah karena 30 tahun peringatan otonomi daerah ini itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996 di mana pada saat itu otonomi daerah belum diberikan," ujar Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI.
Pelaksanaan otonomi daerah dinilai baru efektif berjalan pada awal tahun 2001 sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur pemerintahan daerah. Hal ini membuat perhitungan durasi pelaksanaannya menjadi berbeda dari usia peringatan seremonialnya.
"Otonomi daerah itu baru diberikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 22 tahun 1999 yang efektif dimulai 1 Januari 2001. Artinya, per tahun 2026 ini kita baru 25 tahun menjalankan otonomi daerah," kata Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI.
Legislator tersebut menyoroti adanya perubahan pola hubungan antara pemerintah pusat dan daerah yang cukup signifikan selama dua setengah dekade terakhir. Pada masa awal, daerah memegang kewenangan yang sangat luas dibandingkan pusat.
"Di awal pemberlakuan undang-undang pemerintahan daerah nomor 22 tahun 1999, daerah diberikan banyak sekali kewenangan dan pemerintah pusat relatif hanya mendapatkan kewenangan sisa," ujar Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI.
Kewenangan yang terlalu luas di masa lalu dianggap memicu munculnya fenomena kepala daerah yang bertindak tanpa kontrol memadai. Rifqinizamy menyebut situasi tersebut tidak memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat di daerah.
"Akibatnya apa? Daerah dengan segala kewenangannya itu kerap kali kita temukan melakukan penyalahgunaan kewenangan. Para kepala daerah menjadi raja-raja kecil terutama para bupati dan wali kota dan nyatanya juga tidak terlalu besar berkorelasi terhadap kemajuan dan kesejahteraan daerah," kata Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI.
Saat ini, terjadi pergeseran di mana pemerintah pusat kembali memegang kendali lebih besar atas urusan kewenangan dan aspek keuangan. Langkah penataan ini diambil sebagai evaluasi atas pengalaman buruk di masa lalu.
"Kalau kita lihat porsi, porsi pemerintah pusat dalam konteks kewenangan dan keuangan hari ini jauh lebih besar. Itu karena pengalaman buruk kita selama pemberian otonomi daerah beberapa waktu yang lalu," ujar Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI.
Ke depannya, DPR menekankan pentingnya memberikan kembali kepercayaan kepada daerah untuk mengelola pemerintahan secara mandiri. Penataan ulang ruang kelola daerah dianggap krusial demi kemajuan desentralisasi.
"Nah ke depan saya kira memang kita perlu menata kembali kepercayaan kepada daerah harus tetap diberikan, ruang kepada daerah untuk menata dan mengelola sendiri pemerintahannya harus kita berikan," pungkas Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI.
Dalam kesempatan berbeda, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto memimpin upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 di Jakarta. Bima menekankan bahwa esensi dari sistem ini adalah mengenai kewenangan yang dinamis.
"Ada satu kata yang sangat lekat dengan otonomi daerah. Satu kata yang menjadi roh dari otonomi daerah dibandingkan dengan sistem yang lain, yaitu kewenangan," ujar Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri.
Wamendagri mengingatkan bahwa pemberian kekuasaan tanpa integritas pribadi dari para pejabatnya akan berdampak pada masalah hukum. Hal ini merujuk pada risiko praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
"Kewenangan tanpa integritas juga hanya melahirkan kesewenang-wenangan dan operasi tangkap tangan," kata Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri.