Anggota Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR Azis Subekti menyoroti penguasaan kembali lahan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebagai bukti pulihnya kontrol negara. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (19/5/2026).
Penertiban tersebut berhasil menghimpun dana sebesar Rp 10,27 triliun untuk kas negara pada Mei 2026 melalui denda administratif serta pajak. Dilansir dari Nasional, institusi tersebut juga mengambil alih 5,88 juta hektar kawasan hutan dari sektor perkebunan sawit dan lebih dari 12.000 hektar dari sektor pertambangan.
Langkah penertiban ini dinilai bukan sekadar urusan administrasi fiskal, melainkan sebuah indikator krusial hilangnya kendali efektif pemerintah selama bertahun-tahun atas wilayah konstitusionalnya.
"Angka itu bukan sekadar statistik fiskal atau administratif. Ia menunjukkan sesuatu yang jauh lebih serius, selama bertahun-tahun negara sesungguhnya kehilangan kontrol efektif atas sebagian wilayah yang secara konstitusional berada dalam penguasaannya," ujar Azis Subekti, Anggota Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR.
Menurut Azis, Satgas PKH kerap dipandang dari sudut pandang operasi kehutanan atau penarikan penerimaan negara semata. Kendati demikian, satgas ini sebenarnya merepresentasikan langkah nyata untuk merebut kembali otoritas negara yang sempat kabur akibat kekuatan modal dan tata kelola yang lemah.
"Karena itu, Satgas PKH tidak bisa dibaca sekadar sebagai agenda kehutanan. Ia adalah cermin tentang bagaimana sebuah negara modern berusaha memulihkan kapasitasnya untuk mengendalikan tanah, sumber daya alam, dan arah keadilan ekonominya sendiri," tutur Azis Subekti, Anggota Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR.
Azis menambahkan bahwa situasi ini menjadi peringatan penting dalam geopolitik sumber daya alam. Ketidakmampuan pemerintah mengawasi ruang hidup nasional secara cepat berisiko memicu runtuhnya tatanan sosial akibat ketimpangan penguasaan tanah.
"Amerika Latin memberi pelajaran keras tentang itu. Brasil, Kolombia, Peru, hingga sebagian negara Afrika pernah mengalami fase ketika konsentrasi penguasaan lahan melahirkan konflik sosial berkepanjangan. Ketika tanah hanya menjadi instrumen akumulasi modal tanpa distribusi keadilan, negara perlahan kehilangan legitimasi moralnya. Ketimpangan agraria berubah menjadi kemarahan sosial, lalu berkembang menjadi konflik politik dan keamanan lintas generasi," ujar Azis Subekti, Anggota Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR.
Kegagalan dalam menghadirkan keadilan agraria dinilai akan membawa dampak ketidakstabilan sosial yang memakan biaya jauh lebih besar daripada proses reformasi itu sendiri.
"Di sinilah pelajaran terbesar dunia muncul, negara yang gagal menghadirkan keadilan agraria pada akhirnya akan menghadapi ketidakstabilan sosial yang jauh lebih mahal daripada biaya reformasi itu sendiri," sambung Azis Subekti, Anggota Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR.
Pemerintah juga diingatkan untuk cermat membedakan antara aktor utama pelanggaran berskala besar dengan masyarakat yang terdampak. Namun, ketegasan harus tetap berjalan demi menjaga kedaulatan ekonomi republik.
"Sebab, bila negara membiarkan penguasaan kawasan hutan terus bergerak tanpa kendali, maka yang runtuh bukan hanya hutan, tetapi kapasitas republik untuk menjaga kedaulatan ekonominya sendiri," ujar Azis Subekti, Anggota Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR.
Sesuai Pasal 33 UUD 1945, kekayaan alam yang dikuasai negara harus bermuara pada kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, pengembalian aset tanah dan uang triliunan rupiah bukan tujuan akhir, melainkan instrumen untuk menghadirkan keadilan sosial.
"Karena itu, ukuran keberhasilan Satgas PKH tidak boleh berhenti pada berapa juta hektar yang berhasil diambil kembali atau berapa triliun rupiah yang masuk ke kas negara. Pertanyaan sesungguhnya justru dimulai setelah tanah itu kembali ke tangan negara," papar Azis Subekti, Anggota Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR.
Operasi ini menjadi ujian besar bagi kedaulatan Indonesia atas ruang hidupnya di tengah catatan sejarah global mengenai konflik agraria.
"Banyak negara runtuh bukan karena miskin sumber daya, tetapi karena gagal mengelola keadilan atas sumber daya itu. Dan sejarah memperlihatkan satu hal penting: ketika negara kehilangan kemampuan menjaga keadilan agraria, yang lahir bukan hanya konflik tanah, tetapi retaknya kepercayaan rakyat terhadap negara itu sendiri," imbuh Azis Subekti, Anggota Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR.