Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyoroti sistem administrasi kependudukan Indonesia yang dinilai masih tertinggal dibandingkan Malaysia dalam rapat kerja di Jakarta pada Senin (20/4/2026). Perbandingan tersebut disampaikan sebagai urgensi pengawasan dan evaluasi tata kelola data kependudukan nasional.
Karsayuda memberikan penekanan pada kemajuan negara tetangga yang secara usia kemerdekaan lebih muda, namun memiliki integrasi data yang lebih mapan. Hal ini terungkap saat Komisi II melakukan rapat dengar pendapat bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto serta jajaran kependudukan, sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Kenapa saya gambarkan Malaysia ini kan dekat sama kita dan negaranya 10 tahun merdeka belakangan daripada kita," kata Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI.
Politisi tersebut mengenang pengalamannya saat bermukim di Malaysia pada periode 2007 hingga 2009. Ia mencatat bahwa masyarakat setempat sudah terbiasa menggunakan nomor kartu identitas tunggal untuk berbagai keperluan administratif dan transaksi ekonomi secara efisien.
"Dulu tahun 2007, berarti 20 tahun yang lalu, hampir 20 tahun yang lalu, itu penduduk Malaysia hanya cukup mengingat IC (Identity Card) Number-nya," kata Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI.
Integrasi nomor identitas tersebut memungkinkan verifikasi cepat melalui sidik jari untuk memantau rekam jejak finansial hingga kepatuhan pajak warga. Karsayuda menilai kecanggihan sistem di negara tersebut pada dua dekade lalu jauh melampaui kondisi Indonesia saat ini.
"Saya waktu itu, jujur, sangat menganggap itu sesuatu yang mewah dan istimewa. Nah, 20 tahun berikutnya kita masih seperti ini, mungkin mereka sudah beranjak jauh lebih maju," ungkap Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI.
Kelemahan sistem data kependudukan ini juga berdampak signifikan pada akurasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pelaksanaan pemilihan umum. Masalah muncul ketika perubahan status warga, seperti kematian atau peralihan status menjadi purnawirawan TNI/Polri, tidak terintegrasi secara otomatis ke sistem pusat.
"Karena kita pensiun itu pakai lapor-lapor dulu dan lapornya lama, akhirnya kita berpotensi kemudian menghilangkan hak konstitusional orang untuk memilih," tegas Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI.
Legislator tersebut mencontohkan sulitnya sinkronisasi data digital bagi warga yang telah mendapatkan surat kematian dari pihak kelurahan atau desa. Kondisi data yang tidak terbarukan secara otomatis ini dinilai menghambat akurasi basis data kependudukan nasional.
"Yang meninggal, yang keluar surat keterangan kematian dari lurah/kepala desa, tapi itu tidak digitalized dan tidak menjadi satu update dengan data yang kita miliki," tambah Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI.
Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Komisi II DPR RI telah mengesahkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Administrasi Kependudukan. Agenda rapat saat ini difokuskan pada penguatan urgensi revisi undang-undang untuk memperbaiki tata kelola data di Indonesia.
"Karena itu, sambil menunggu surat Presiden dan menghormati proses formal, rapat hari ini diagendakan untuk membahas urgensi revisi UU Adminduk sebagai upaya memperbaiki tata kelola administrasi kependudukan di Indonesia," jelas Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI.