DPR Soroti Kepatuhan Gapeka Pascakecelakaan Kereta Stasiun Bekasi Timur

DPR Soroti Kepatuhan Gapeka Pascakecelakaan Kereta Stasiun Bekasi Timur
Foto: Ilustrasi DPR Soroti Kepatuhan Gapeka Pascakecelakaan Kereta Stasiun Bekasi Timur.

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menilai kecelakaan maut kereta api di Stasiun Bekasi Timur seharusnya dapat dihindari melalui penerapan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) secara ketat. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama para mitra kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (21/5/2026).

Kepatuhan terhadap Gapeka tersebut memerlukan pengawasan ketat dari pihak Kementerian Perhubungan selaku regulator. Dilansir dari Kompas, faktor pengawasan operasional menjadi hal yang sangat krusial mengingat sempitnya jarak antar-kereta.

"Kalau saja Gapeka-nya bisa ditaati dengan baik, bisa saja kemarin kejadian itu tidak terjadi," ujar Lasarus, Ketua Komisi V DPR RI.

Kekeliruan kecil dalam pengaturan perjalanan kereta api dinilai dapat memicu dampak yang fatal. Risiko besar membayangi operasional angkutan massal ini jika prosedur tidak diikuti dengan saksama.

"Kesalahan sedikit di kereta api dengan jarak yang sangat pendek itu sangat berisiko," lanjut Lasarus, Ketua Komisi V DPR RI.

Langkah pembenahan di ranah internal juga mendesak untuk dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai operator. Evaluasi berkala harus berjalan beriringan antara pengawasan pemerintah dan kedisiplinan pihak perusahaan kereta.

"Perlu upaya yang sangat ketat juga dari internal operator supaya ini jangan sampai kembali terulang," ujar Lasarus, Ketua Komisi V DPR RI.

Peristiwa kecelakaan maut di emplasemen Stasiun Bekasi Timur itu sendiri terjadi pada 27 April 2026 yang lalu. Insiden fatal tersebut melibatkan KRL Commuter Line dengan KA Argo Bromo Anggrek serta mengakibatkan 124 orang menjadi korban dengan 16 di antaranya meninggal dunia.

Artikel terkait

Rekomendasi