DPR Soroti Istilah Perampasan Aset dalam Pembahasan RUU

DPR Soroti Istilah Perampasan Aset dalam Pembahasan RUU
Foto: Ilustrasi DPR Soroti Istilah Perampasan Aset dalam Pembahasan RUU.

Terminologi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi perdebatan serius antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pakar hukum dalam rapat yang berlangsung pada Senin, 20 April 2026.

Penggunaan kata "perampasan" dianggap memicu tanda tanya besar lantaran dinilai menyimpang dari standar terminologi hukum internasional yang umumnya menggunakan istilah pemulihan aset atau recovery, sebagaimana dilansir dari Nasional.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara terbuka mempertanyakan landasan pemilihan kata tersebut dalam forum diskusi. Ia menekankan bahwa konvensi internasional seperti UNCAC secara konsisten merujuk pada pemulihan, bukan perampasan.

"Istilah di UNCAC itu kan recovery. Kalau bahasa Indonesia kan pemulihan. Dari mana asalnya kita menggunakan istilah perampasan ya, Prof?" ujar Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.

Legislator tersebut menilai bahwa selain pengaruh naskah akademik, nama RUU ini juga dipengaruhi oleh istilah yang telanjur populer di tengah masyarakat luas. Hal ini mencakup seruan dari berbagai kelompok massa saat melakukan aksi unjuk rasa.

"BKD kan menyerap yang di masyarakat juga, Prof. Yang di media, segala macam itu kan tuntutan. Teman-teman yang demo ke DPR itu perampasan," ujar Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, mengakui adanya ketidaksesuaian terminologi hukum pada penamaan regulasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa perampasan lebih identik dengan makna penyitaan secara paksa.

"Saya juga kemarin bertanya-tanya, kok recovery jadi perampasan ya? Karena harusnya kan confiscation kalau perampasan itu. Saya juga terpaksa menjawab tidak tahu juga kenapa tiba-tiba di kita menggunakan istilah itu," kata Harkristuti Harkrisnowo, Pakar Hukum Universitas Indonesia.

Pakar tersebut menduga bahwa pemilihan diksi ini kemungkinan besar berasal dari tim perancang undang-undang, termasuk Badan Keahlian DPR (BKD) atau para tenaga ahli yang menyusun draf awal.

"Sejak awal memang namanya sudah RUU Perampasan Aset. Jadi, sejak 23 tahun yang lalu," kata Harkristuti Harkrisnowo, Pakar Hukum Universitas Indonesia.

Ia mengingatkan bahwa penggunaan nama RUU Perampasan Aset ini bukan hal baru dalam sistem legislasi Indonesia. Istilah tersebut rupanya telah melekat dan digunakan secara konsisten sejak awal perumusan regulasi ini pada tahun 2003 silam.

Artikel terkait

Rekomendasi