Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyoroti kemunculan fenomena penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah atau raja-raja kecil pada masa awal penerapan otonomi daerah. Hal ini disampaikan berkaitan dengan peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 di Jakarta, Senin (27/4/2026).
Kondisi ini dipicu oleh besarnya porsi kewenangan yang diterima daerah dibandingkan pemerintah pusat pada masa lalu, sebagaimana dilansir dari Nasional. Rifqinizamy menjelaskan bahwa aturan lama memberikan ruang gerak yang sangat luas bagi pemerintah tingkat kabupaten dan kota.
"Di awal pemberlakuan undang-undang pemerintahan daerah nomor 22 tahun 1999, daerah diberikan banyak sekali kewenangan dan pemerintah pusat relatif hanya mendapatkan kewenangan sisa," ujar Rifqinizamy, Ketua Komisi II DPR RI.
Pemberian wewenang tersebut dinilai tidak terkontrol sehingga memunculkan praktik kekuasaan yang berlebihan di tingkat lokal. Rifqinizamy menegaskan bahwa pola distribusi kekuasaan tersebut justru menjadi celah bagi tindakan melanggar hukum.
"Akibatnya apa? Daerah dengan segala kewenangannya itu kerap kali kita temukan melakukan penyalahgunaan kewenangan. Para kepala daerah menjadi raja-raja kecil terutama para bupati dan wali kota," sambung Rifqinizamy.
Politikus Partai Nasdem ini menambahkan bahwa peningkatan wewenang tersebut tidak memberikan jaminan terhadap perbaikan taraf hidup masyarakat secara signifikan. Ia melihat adanya ketimpangan antara kekuasaan daerah dan realita kesejahteraan di lapangan.
"Nyatanya juga tidak terlalu besar berkorelasi terhadap kemajuan dan kesejahteraan daerah," kata Rifqinizamy.
Seiring berjalannya waktu, pemerintah pusat melakukan penataan ulang untuk menyeimbangkan distribusi kekuasaan dan pendanaan demi menjaga kesatuan negara. Rifqinizamy menyebut penguatan peran pusat saat ini merupakan respons atas evaluasi kebijakan masa lalu.
"Kalau kita lihat porsi, porsi pemerintah pusat dalam konteks kewenangan dan keuangan hari ini jauh lebih besar. Itu karena pengalaman buruk kita selama pemberian otonomi daerah beberapa waktu yang lalu," ujar Rifqinizamy.
Meskipun demikian, ia mengingatkan agar kendali pusat tidak berkembang menjadi sistem sentralisasi yang mematikan inisiatif daerah. Menurutnya, keberhasilan otonomi sangat bergantung pada pencapaian titik temu yang ideal antara pusat dan daerah.
"Sentralisme yang terlalu kuat juga tidak baik, sekali lagi titik keseimbangan itu menjadi penting," kata Rifqinizamy.
Ia juga mencermati masalah kemandirian fiskal, di mana sekitar 90 persen daerah di Indonesia masih bergantung pada kucuran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Rifqinizamy mendorong daerah untuk mulai menciptakan sumber pendapatan alternatif mandiri.
"Kita memiliki data 90 persen daerah itu bergantung pada APBN melalui transfer keuangan daerah," ujar Rifqinizamy.
Pada kesempatan terpisah, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto memimpin upacara peringatan Hari Otonomi Daerah di kantor Kemendagri. Bima menekankan bahwa konsep otonomi adalah proses dinamis yang berfokus pada aspek kewenangan.
"Ada satu kata yang sangat lekat dengan otonomi daerah. Satu kata yang menjadi roh dari otonomi daerah dibandingkan dengan sistem yang lain, yaitu kewenangan," ujar Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri.
Bima mengingatkan bahwa pemegang wewenang di daerah harus memiliki landasan moral yang kuat untuk menghindari praktik korupsi. Ia menghubungkan ketiadaan integritas dengan risiko penindakan hukum oleh aparat.
"Kewenangan tanpa integritas juga hanya melahirkan kesewenang-wenangan dan operasi tangkap tangan," kata Bima Arya Sugiarto.