Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK) dalam rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026). Regulasi ini memberikan legitimasi hukum yang lebih kuat bagi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga negara yang independen.
Ketua LPSK Achmadi menyatakan bahwa perubahan status menjadi lembaga negara merupakan langkah penguatan fondasi hukum. Hal ini bertujuan agar lembaga tersebut dapat bekerja secara lebih efektif dan bebas dari hambatan birokrasi maupun pengaruh kekuasaan mana pun, dilansir dari Nasional.
"Dengan status sebagai lembaga negara, LPSK akan memiliki legitimasi yang jauh lebih kuat dalam menjalankan fungsi pelindungan. LPSK menjadi Lembaga Negara adalah penguatan fondasi hukum agar kami dapat bekerja secara lebih efektif, independen, dan tanpa hambatan," ujar Achmadi dalam keterangannya, Jumat (2/4/2026).
Penegasan posisi ini tercantum dalam Pasal 25 ayat (1) serta Pasal 1 angka 8 UU PSDK. Achmadi menjelaskan bahwa posisi lembaga negara menempatkan LPSK sebagai instrumen publik yang akuntabel guna memastikan perlindungan saksi dan korban terhindar dari tekanan institusional.
"Termasuk relokasi ke tempat aman, pengamanan, dan pengawalan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1)," lanjut Achmadi.
Sesuai Pasal 29, LPSK kini memiliki kewenangan membentuk Satuan Tugas Khusus untuk menjalankan perlindungan langsung di lapangan. Achmadi juga menyoroti pengenalan Dana Abadi Korban sebagai solusi pendanaan berkelanjutan untuk kompensasi dan pemulihan, terutama bagi pelaku yang tidak mampu membayar restitusi.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menambahkan bahwa perluasan kantor wilayah sebagaimana diatur Pasal 31 ayat (2) merupakan bukti kehadiran negara. Langkah ini diambil untuk mengatasi kendala akses perlindungan yang selama ini dialami oleh masyarakat di berbagai daerah.
"Dengan adanya perwakilan di daerah, LPSK dapat lebih cepat menjangkau saksi dan korban yang membutuhkan pelindungan. Ini penting agar negara benar-benar hadir, tidak hanya di pusat, tetapi juga di daerah, di seluruh wilayah dari Sabang sampai Merauke, memberikan keadilan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali," ujar Wawan.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira merinci lima poin krusial dalam UU PSDK. Poin-poin tersebut meliputi perluasan subjek yang dilindungi, penguatan kelembagaan LPSK sebagai lembaga independen, serta pemberian hak kompensasi bagi korban tindak pidana tertentu.
Kompensasi negara tersebut difokuskan bagi korban pelanggaran HAM berat, tindak pidana terorisme, perdagangan orang, dan kekerasan seksual. Skema Dana Abadi Korban akan menjadi motor pembiayaan utama untuk menjamin keberlanjutan dukungan pemulihan bagi para korban tersebut.