DPR Sahkan UU Pelindungan Saksi dan Korban untuk Perkuat Peran LPSK

DPR Sahkan UU Pelindungan Saksi dan Korban untuk Perkuat Peran LPSK
Foto: Ilustrasi DPR Sahkan UU Pelindungan Saksi dan Korban untuk Perkuat Peran LPSK.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI pada Selasa (21/4/2026). Regulasi ini dirancang untuk memperkuat posisi hukum serta memperluas cakupan perlindungan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana.

Keputusan tersebut diambil setelah seluruh peserta rapat menyatakan persetujuan atas laporan pembahasan tingkat pertama yang disampaikan oleh Komisi XIII DPR RI. Dilansir dari Nasional, prosesi pengesahan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI yang menekankan kesepakatan bersama antar fraksi.

ÔÇ£Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Perlindungan Saksi dan Korban apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?ÔÇØ tanya Puan Maharani, Ketua DPR RI.

Para peserta rapat yang hadir di ruang sidang menanggapi pertanyaan pimpinan tersebut secara kolektif untuk meresmikan payung hukum baru tersebut.

ÔÇ£Setuju,ÔÇØ jawab peserta rapat secara serempak.

Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyatakan bahwa pengesahan regulasi ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan jaminan keamanan bagi saksi maupun korban kejahatan. Ia menegaskan pentingnya langkah konkret setelah tahap pengesahan selesai dilakukan.

ÔÇ£Paling penting dari pengesahan ini adalah realisasi pelaksanaan dari setiap poin-poin yang ada di UU PSDK tersebut,ÔÇØ kata Sugiat Santoso, Ketua Komisi XIII DPR RI.

Sugiat menambahkan bahwa aturan ini akan memperkokoh fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menjalankan kewenangan fungsionalnya di lapangan.

ÔÇ£RUU PSDK menjadi bukti negara hadir dalam memberi perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana kejahatan,ÔÇØ kata Sugiat Santoso.

Guna memastikan aturan ini bekerja secara efektif, legislator dari fraksi Gerindra tersebut mendorong adanya upaya edukasi kepada publik dan para aparat penegak hukum secara meluas.

ÔÇ£Kami khususnya di Komisi XIII DPR mendorong agar sosialisasi dari UU PSDK bisa lebih digalakkan,ÔÇØ kata Sugiat Santoso.

Berdasarkan laporan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira, UU PSDK terdiri dari 12 bab dan 78 pasal. Beberapa poin krusial mencakup perluasan perlindungan bagi saksi pelaku, pelapor, informan, hingga ahli, serta penegasan LPSK sebagai lembaga negara independen yang dapat membentuk perwakilan di daerah.

Undang-undang ini juga mengatur mekanisme kompensasi melalui Dana Abadi Korban, khususnya bagi korban pelanggaran HAM berat, terorisme, perdagangan orang, dan kekerasan seksual dalam kondisi pelaku tidak mampu membayar ganti rugi. Selain itu, LPSK kini memiliki mandat untuk membentuk satuan tugas khusus demi efektivitas perlindungan.

Artikel terkait

Rekomendasi