Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026). Regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT) setelah proses legislasi tertunda selama lebih dari dua dekade, dilansir dari Nasional.
Pengesahan payung hukum ini disambut positif oleh Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) yang telah lama memperjuangkan hak-hak pekerja domestik. Melalui UU ini, definisi PRT kini dipertegas sebagai pekerja formal yang memiliki hak atas upah dan perlindungan kerja.
"Apresiasi bagi pimpinan Baleg, pimpinan Panja, dan pemerintah yang melihat perjuangan para PRT," ujar Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini.
Lita menekankan bahwa kehadiran regulasi ini tidak hanya menjadi pelindung hukum, tetapi juga bentuk pengakuan terhadap kontribusi ekonomi para PRT. Hak-hak mendasar seperti tunjangan hari raya (THR) serta jaminan sosial kini diatur secara resmi dalam undang-undang tersebut.
"Kami selalu percaya UU ini akan lahir, walau kesulitan demi kesulitan kami hadapi, tapi ini yang membuat kami teguh dan selalu memperjuangkan perubahan menjadi konstruksi baru untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan yang selama ini menjadi penyokong perekonomian nasional, namun banyak mendapatkan diskriminasi dan kekerasan," tegas Lita.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pengesahan ini mencerminkan komitmen negara dalam memperkuat pengawasan penyelenggaraan kerja domestik. Pemerintah berkewajiban memastikan perlindungan di bidang ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja rumah tangga tanpa terkecuali.
ÔÇ£Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,ÔÇØ ujar Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.
Dalam pemaparannya, Supratman menjelaskan bahwa ruang lingkup UU PPRT mengatur mekanisme perekrutan hingga perjanjian kerja antara pemberi kerja dan pekerja. Hal ini bertujuan untuk menciptakan hubungan kerja yang lebih harmonis, adil, dan menjunjung nilai kemanusiaan.
ÔÇ£Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,ÔÇØ jelas Supratman.
Berdasarkan draf final, UU PPRT menetapkan 14 poin hak utama bagi para pekerja, mencakup jam kerja yang manusiawi hingga akses bantuan sosial. Pasal-pasal di dalamnya juga merinci definisi operasional terkait upah, waktu kerja, dan hak cuti yang harus disepakati bersama.
"Pekerja Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat PRT adalah orang yang bekerja pada pemberi kerja untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan yang dibayar dengan upah," bunyi Pasal 1 ayat (1) draf UU PPRT.
Ketentuan mengenai imbalan kerja juga diatur secara spesifik guna menghindari perselisihan antara kedua belah pihak di masa mendatang. Besaran upah tetap merujuk pada kesepakatan dalam perjanjian kerja yang didasari aturan yang berlaku.
"Upah PRT yang selanjutnya disebut Upah adalah hak PRT yang diterima sebagai imbalan dari Pemberi Kerja yang berupa uang dan/atau bentuk lain sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja," bunyi Pasal 1 ayat (12) draf UU PPRT.
Selain masalah upah, aturan ini menetapkan batasan waktu kerja yang jelas bagi PRT agar memiliki keseimbangan antara pekerjaan dan istirahat pribadi.
"Waktu Kerja adalah waktu untuk melakukan Pekerjaan Kerumahtanggaan berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja," bunyi Pasal 1 ayat (14) draf UU PPRT.
Pekerja juga mendapatkan hak untuk tidak bekerja dalam periode tertentu melalui mekanisme cuti yang telah diperjanjikan sebelumnya.
"Cuti adalah hak PRT untuk tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan Pekerjaan Kerumahtanggaan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja," bunyi Pasal 1 ayat (15) draf UU PPRT.
Mengenai tunjangan keagamaan, undang-undang memastikan pemberian nominal uang yang harus dibayarkan sesuai waktu yang telah disepakati oleh pemberi kerja.
"Upah dan tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f diberikan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran yang telah disepakati atau sesuai dengan Perjanjian Kerja," bunyi Pasal 15 ayat (2) draf UU PPRT.
Untuk rincian teknis mengenai standar pembayaran, pemerintah akan menerbitkan regulasi turunan dalam waktu dekat guna mengimplementasikan aturan tersebut di lapangan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan waktu pembayaran Upah yang akan disepakati atau diperjanjikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 15 ayat (3) draf UU PPRT.